kievskiy.org

Jawa Barat Masih Kekurangan Tenaga Penyuluh Agama, Ahmad : Honor Penyuluh PPPK Masih di Bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)

RATUSAN penyuluh agama non PNs se-Kabupaten Bandung mengikuti pembinaan di Gedung Ormas Islam, Selasa 10 Maret 2020.*
RATUSAN penyuluh agama non PNs se-Kabupaten Bandung mengikuti pembinaan di Gedung Ormas Islam, Selasa 10 Maret 2020.* /Sarnapi/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat Wakaf (Penais Zawa) Kemenag Jabar, Ahmad Patoni menyatakan, jumlah penyuluh Agama Islam non PNS di Jawa Barat sebanyak 5.068 orang masih kurang.

Idealnya tiap desa/kelurahan memiliki seorang penyuluh agama non PNS, karena untuk pengangkatan penyuluh PNS sangat sulit.

Baca Juga: Alasan Persib Bandung Bisa Cetak Kemenangan Ketiga di Liga 1 2020, Ini Calon Lawannya

"Jumlah desa dan kelurahan di Jawa Barat sebanyak 6.867 buah, yang idealnya ada seorang penyuluh agama di tiap desa/kelurahan," kata Ahmad Patoni, dalam pembinaan penyuluh agama non PNS di Gedung Ormas Islam, Selasa 10 Maret 2020.

Menurut Patoni, untuk penyuluh agama PNS jumlahnya tiap tahun semakin berkurang, karena pensiun. "Di lain pihak pengangkatan penyuluh agama PNS juga sangat minim. Tahun ini saja formasi PNS untuk penyuluh agama hanya dua orang," katanya.

Baca Juga: Usai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan oleh MA, Kelebihan Iuran Januari dan Februari Harus Dikembalikan

Akibat banyak penyuluh agama PNS yang memasuki masa pensiun, kata Patoni,  sehingga dari jumlah penyuluh agama PNS sebanyak 984 orang kini tinggal 893 orang.

"Kekurangan penyuluh agama PNS ini ditambal dengan penyuluh agama non PNS yang kontraknya tiap lima tahun diperbarui," katanya.

Baca Juga: Usai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan oleh MA, Kelebihan Iuran Januari dan Februari Harus Dikembalikan

Mengenai status penyuluh agama non PNS, Patoni menyatakan, masih status lama, yakni tenaga honorer sehingga belum merujuk aturan baru. Rencananya pada tahun 2021 hanya ada dua status kepegawaian di pemerintahan, yakni PNS atau ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat