kievskiy.org

Kebijakan Terkait KBU Jangan Tebang Pilih, Daddy : Kalau Mau Terjaga Kelestarian Alamnya, Tegakkan Saja KDB-nya

BANDUNG utara /DOK. PR
BANDUNG utara /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat juga melibatkan “juragan tanah” di Kawasan Bandung Utara (KBU) agar peduli lingkungan. DPRD menilai, desakan pemerintah ini tidak bisa tebang pilih.

“Tebang pilih ini kan bentuk ketidakadilan. Itu tidak boleh terjadi. Kepedulian lingkungan ini harus dijalankan semua pihak, tanpa pandang bulu. Apalagi KBU ini juga ada Sesar Lembang yang tergolong aktif,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady, Jumat 13 Maret 2020.

Selain persoalan upaya penghijauan yang tidak merata ke semua pihak, Daddy juga menilik persoalan lemahnya penegakan hukum atau law enforcement di KBU selama ini.

Baca Juga: Kabar Gembira di Tengah Kepanikan COVID-19, Dua Pasien Positif Terinfeksi Dinyatakan Sembuh usai Jalani Beberapa Kali Tes

Terlebih saat ini, kata dia, KBU termasuk kawasan strategis provinsi (KSP) juga akan menjadi salah satu kawasan strategis nasional (KSN).

Dengan posisi KBU ini, kata dia, semestinya kebijakan apapun yang menyangkut KBU dijalankan semua pihak tanpa tebang pilih, baik yang menyangkut penghijauan maupun kebijakan pembangunan di KBU.

Masih adanya upaya pembangunan di KBU ini, lanjut Daddy, mengindikasikan lemahnya penegakan hukum yang dijalankan. Padahal, di dalam peraturan daerah Provinsi Jawa Barat, khususnya yang mengatur KBU ini dituangkan juga koefisien dasar bangunan (KDB) yang mengatur perbandingan luas area bangunan dengan ruang terbuka hijau.

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Masyarakat Indonesia Banyak Terjebak Produk Keuangan Ilegal

“KDB ini 20 persen untuk bangunan dan 80 persen harus RTH. Ini kan yang enggak pernah dipatuhi oleh pihak yang membangun di KBU. Dampaknya ya kerusakan alam, menimbulkan banjir, dan lainnya. Masalahnya hampir semua perda kita di tataran penegakan hukum begitu lemah. Di satu sisi idealismenya tertuang di dalam perda, tetapi di tataran implementasi di lapangan nol besar,” kata dia.

Lemahnya law enforcement ini, kata dia, mengindikasikan terjadinya conflict of interest yang menimbulkan kerusakan tatanan lainnya yang dimanfaatkan oknum-oknum tertentu, karena mempunyai kepentingan sendiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat