kievskiy.org

8 Panduan Ibadah Ramadhan 1441 Hijriah MUI Kota Bandung Selama Pandemi Virus Corona

SEORANG muslim bertadarus saat menunggu buka puasa tiba di Jalan AAH Nasution, Kota Bandung, Senin, 13 Mei 2019.*/ARIF HIDAYAH/PR
SEORANG muslim bertadarus saat menunggu buka puasa tiba di Jalan AAH Nasution, Kota Bandung, Senin, 13 Mei 2019.*/ARIF HIDAYAH/PR /Arif Hidayah

PIKIRAN RAKYAT - Bulan Ramadhan kian dekat, tapi pandemi COVID-19 tampak belum terlihat akan segera berakhir, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengambil tindakan dengan menerbitkan surat edaran.

Surat edaran tersebut berisikan panduan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada Senin, 13 April 2020 kemarin.

Kepada PRFMNews.id, Ketua Dewan Pimpinan MUI Bandung, Prof.DR.KH.Miftah Faridl mengatakan, bahwa surat edaran dikeluarkan setelah perkembangan COVID-19 yang semakin luas.

Baca Juga: Pengusaha di Vietnam Buat Program ATM Beras Guna Membantu Warga Terdampak COVID-19

Surat edaran yang dikeluarkan oleh MUI ini lebih kepada panduan menjalankan ibadah Ramadhan di tengah pandemi COVID-19.

"Intinya kita melihat perkembangan musibah corona (Covid-19), sesuai ajakan pemerintah dan edaran fatwa MUI pusat, kami sampaikan edaran ini. Sebelum ini (surat edaran) pernah kita sampaikan juga edaran lain. Sekarang khusus karena menghadapi shaum Ramadhan," kata Miftah.

Ada 8 poin pada surat edaran yang dituliskan oleh MUI Kota Bandung.

Artikel ini telah tayang di PRFMNews dengan judul: 'Inilah 8 Poin Edaran MUI Kota Bandung Terkait Covid-19, dan Panduan Ibadah Ramadhan'

Berikut adalah panduan yang tertuang dalam surat edaran MUI Kota Bandung Nomor 506/MUI_KB/IV/2020;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat