kievskiy.org

Pandemi Covid-19, MUI Kabupaten Bandung : Mudik Bisa Jadi Haram Hukum

KETUA Umum MUI Kabupaten Bandung, KH. Yayan Hasuna Hudaya (tengah), saat telekonferensi MUI kabupaten/kota se-Jawa Barat dengan Gubernur Ridwan Kamil, Kamis sore (9/4/2020). *
KETUA Umum MUI Kabupaten Bandung, KH. Yayan Hasuna Hudaya (tengah), saat telekonferensi MUI kabupaten/kota se-Jawa Barat dengan Gubernur Ridwan Kamil, Kamis sore (9/4/2020). * /Sarnapi/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung mengimbau pada warga Kabupaten Bandung, yang berada di luar maupun di dalam Kabupaten Bandung, untuk tidak mudik lebaran tahun ini. 

MUI menyebut, jika memperhatikan kondisi darurat seperti sekarang, melakukan mudik hukumnya bisa menjadi haram.

Hal itu tertuang dalam keterangan pers MUI Kabupaten Bandung, sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi seluruh MUI kabupaten/kota se-Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Kamis, 9 April 2020.

Baca Juga: Kamis Putih di Vatikan Tanpa Jemaat, Paus Puji Tenaga Medis Penangan Covid-19

“Kami mengimbau kepada warga Kabupaten Bandung untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini.  Bila memperhatikan kondisi darurat seperti sekarang, melakukan mudik, hukumnya bisa haram,” kata Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung, KH. Yayan Hasuna Hudaya, didampingi Ketua Bidang Infokom MUI Kabupaten Bandung, Aam Muamar, saat dihubungi, Jumat, 10 April 2020.

MUI pun meminta selama Ramadan 1441 H/2020 tidak ada kegiatan salat tarawih bersama di masjid serta salat idulfitri. "Hal itu sebagai langkah keamanan dan kemaslahatan bersama di tengah pandemi Covid-19 ini," katanya.

Untuk keamanan dan kemaslahatan bersama, kata Kiai Yayan,  diharapkan agar selama Ramadan tidak ada kegiatan salat tarawih bersama di masjid-masjid serta salat idulfitri.

Baca Juga: PSBB di Jakarta, Anies Tetapkan 11 Pelaku Usaha yang Boleh Buka Selama Pandemi COVID-19

"Kaum muslim agar melaksanakannya di rumah masing-masing secara berjemaah dengan keluarga inti,” paparnya.

Selain itu, untuk meringankan beban ekonomi warga yang terdampak Covid-19 di wilayah Kabupaten Bandung, warga diminta untuk bisa memberdayakan dan mengoptimalkan zakat hingga sedekah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat