kievskiy.org

H Cucun : Dana Desa Harus Bermanfaat bagi Kesejahteraan Masyarakat

Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna. /Dok. Pemkab Bandung

 

 

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan petikan keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa bagi 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung di Sutan Raja Hotel, Soreang, Selasa (2/7/2024).

Perpanjangan masa jabatan bagi 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah terbitnya regulasi tersebut. Diantaranya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa. 

"Secara normatif, jabatan kepala desa sebelumnya adalah 6 tahun dengan masa jabatan 3 periode. Namun setelah berlakunya regulasi tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya menjabat 2 periode," ujar Bupati Dadang Supriatna.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu mengucapkan selamat dan juga mengingatkan para kepala desa harus bersyukur karena masa jabatan mereka ditambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal tersebut, kata Bupati, berbeda dengan regulasi masa jabatan Bupati hasil pilkada 2020.

"Kalau kepala desa masa jabatannya ditambah jadi 8 tahun. Kalau saya, masa jabatan 5 tahun dikurangi menjadi 3,5 tahun sesuai UU 10 Tahun 2016. Jadi para kepala desa harus bersyukur," ujar Bupati sembari tertawa.

Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa, Dadang berharap para kepala desa dapat meningkatkan kinerjanya lebih profesional. Oleh karena itu, Kang DS sapaan akrabnya, mendorong para kepala desa senantiasa membangun inovasi sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat.

Bupati juga meminta para kepala desa untuk kembali meluruskan niat untuk bekerja karena Allah dan mengabdi untuk kesejehateraan masyarakat dan kemajuan desa masing-masing.

Terkini Lainnya

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • H Cucun : Dana Desa Harus Bermanfaat bagi Kesejahteraan Masyarakat

  • Pilwalkot Bandung 2024: PKS Ingin Berkoalisi, Asep Mulyadi Tunggu Atalia Praratya

  • Motor Terjebak di Jalan Basah Baru Dicor di Bandung Barat, Warga Enggan Membantu

  • Simulasi Kredit Rumah Rp550 Juta di Bandung, Berapa Cicilan per Bulannya?

  • Sederet Konser yang Bakal Digelar di Bandung Juli 2024, Apa Saja?

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Profil Gus Zizan: Tokoh Muda NU yang Inspiratif, Kini Terkena Skandal

  • Pegi alias Egi Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Buronan Lain Akan Ditembak jika Tak Menyerah

  • Ini Tampang Diduga Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi di Kasus Vina Cirebon

  • Kronologi Penangkapan Pegi Setiawan Alias Egi, Otak Utama Penghilangan Nyawa Vina Cirebon

  • Cara Beli dan Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United Leg 1 Final Championship Series BRI Liga 1

  • Nyawa Wanita di Lembang Bandung Barat Dihilangkan Pria Bertopeng, Sempat Teriak Minta Tolong

  • Kapan Tiket Final Persib vs Madura United Dibuka? Kick Off 26 Maret 2024 di Stadion Si Jalak Harupat

  • Pegi Alias Perong di Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan

  • Detik-Detik Singapore Airlines Turbulensi Ekstrem, Penumpang dan Barang Jungkir Balik di Pesawat

  • Pegi Setiawan Alias Perong Tidak Melawan Saat Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kasus Vina Cirebon

  • Kabar Daerah

  • PROAKTIF Atasi Dampak Banjir di Labuhan, PT Mutiara Agam Damai Group Bantu Restorasi Kawasan

  • Pilgub NTT 2024, Pasangan Balon Kada Simon Petrus Kamlasi-Andrianus Garu Daftar ke DPW PSI

  • Perusakan Baliho Tokoh FPSKB Sulyanati Dikecam, Relawan Kaji Pengaduan ke Bawaslu Kota Banjar

  • Pemblokiran 42 Ribu KK Bikin Gaduh, Pemkot Surabaya Jangan Serampangan

  • Bingin Beach Bali Pantai Eksotis dengan Ombak yang Menantang

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat