kievskiy.org

ASN Nekat Mudik Bisa Kena Sanski Disiplin, Darurat Harus Izin Atasan

ILUSTRASI ASN.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI ASN.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik.

Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Akibat COVID-19, 1.266 Hotel Tutup di 31 Provinsi, Terbanyak di Jabar

Dikutip dari rilis Humas Kemenoan, Rabu 8 April 2020, apabila SE sebelumnya sifatnya mengimbau, Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.

"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Senin, 6 April 2020.

Baca Juga: Mau Ajukan Keringanan Kredit Kendaraan? ini Dokumen dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing.

Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. PPK memiliki peran untuk memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat