PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bandung-melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)- menutup paksa sejumlah toko di luar pengecualian sebagai bentuk penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya.
Mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Perwal Nomor 14 Tahun 2020 (tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019), Satpol PP Kota Bandung menutup sekitar 20 toko, maupun tempat usaha pada Minggu 26 April 2020.
Baca Juga: Resmi Menikah, Sirajuddin Mahmud Tuliskan Harapan di Ulang Tahun Zaskia Gotik
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menyebutkan, ritel dengan jam operasional melebihi ketentuan dalam PSBB termasuk dalam daftar penegakan aturan.
Dalam menegakan ketentuan Perwal Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2020, pihaknya beroleh bantuan gugus tugas tingkat kecamatan, juga masyarakat.
Baca Juga: Halal, 'Nasi Anjing' Merujuk pada Porsi yang Sedikit Lebih Banyak dari 'Nasi Kucing'
"Berdasarkan laporan, terdapat beberapa ritel dengan jam operasional melebihi ketentuan. Kami meminta pengelola agar menutup usahanya untuk sementara waktu.
Kami juga menempelkan stiker penanda, bahwa aktivitas usaha perlu berhenti untuk sementara waktu, " ucap Rasdian, Senin 27 April 2020.
Baca Juga: Remaja di Ciamis Positif Covid-19, Hanya Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah