kievskiy.org

5 Daerah di Jabar Perpanjang Masa PSBB, Sanksi Bagi Pelanggar Mulai Diterapkan

 SEJUMLAH elemen masyarakat melakukan Kampanye Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Penanganan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Alun-alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (20/4/2020).  Kegiatan tersebut sebagai upaya memberikan panduan kepada masyarakat mengenai penerapan PSSB di Kota Bandung yang akan diberlakukan pada Rabu 22 April 2020.
SEJUMLAH elemen masyarakat melakukan Kampanye Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Penanganan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Alun-alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (20/4/2020). Kegiatan tersebut sebagai upaya memberikan panduan kepada masyarakat mengenai penerapan PSSB di Kota Bandung yang akan diberlakukan pada Rabu 22 April 2020. /ARMIN ABDUL JABBAR/PR ARMIN ABDUL JABBAR/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bogor bersama empat kepala daerah Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi sepakat memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan PSBB sejak 15 April hingga 27 April 2020 berjalan kurang efektif karena rendahnya kesadaran masyarakat, dan adanya aturan hukum yang kontradiktif antara regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, pada pelaksanaan PSBB tahap kedua, konsentrasi Kota Bogor lebih kepada kawasan yang dikecualikan namun mengundang kerumunan. Beberapa tempat yang jadi perhatian adalah pusat perdagangan seperti pasar, stasiun, dan terminal.

Baca Juga: Polisi Beringas Saat Lockdown, Masuk Masjid Pakai Sepatu dan Hina Nabi Muhammad SAW

“Kita akan lakukan perbaikan kebijakan tahap kedua pelaksanaan PSBB. Kalau terkait evaluasi sebelumnya, dari 8 sektor yang dikecualikan, ya itu memang mempresentasikan 70 persen kehidupan kita. Ditambah lagi ada sektor yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, kita tidak bisa melarang juga,” ujar Dedie saat dijumpai di Posko Gugus Tugas Covid-19, Senin 27 April 2020.

Pada pelaksanaan PSBB tahap dua nanti, Pemerintah Kota Bogor juga akan mulai mengefektifkan sanksi bagi pelanggar PSBB. Pada pelaksanaan PSBB sebelumnya, Pemkot Bogor memang belum memberlakukan sanksi dan lebih mengedepankan sosialisasi ke masyarakat.

Dedie menyebut, selama dua pekan pelaksanaan PSBB, tingkat kepatuhan masyarakat mulai tinggi. Dedie berharap pada PSBB tahap dua ini, masyarakat semakin sadar untuk turut andil dalam menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Jika Korea Utara Hadapi Suksesi, Siapa yang Mungkin Gantikan Kim Jong Un?

Terkait pos pemantauan, Pemkot Bogor akan lebih memfokuskan pada penyekatan di lima titik, disatukan dengan penyekatan mudik. Dari 11 check point, kini Pemkot Bogor akan fokus pada 6 titik penyekatan yakni di Simpang Yasmin, KS Tubun, Pintu Tol Jagorawi, Pintu Tol Ciawi, Terminal Baranangsiang, dan stasiun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat