kievskiy.org

Selama PSBB, Sektor Usaha di Luar Pengecualian Masih Beraktivitas

PETUGAS memberhentikan sejumlah pengendara yang berboncengan saat melintasi Chek Poin Buah Batu, Kota Bandung, Kamis (23/4/2020). *
PETUGAS memberhentikan sejumlah pengendara yang berboncengan saat melintasi Chek Poin Buah Batu, Kota Bandung, Kamis (23/4/2020). * /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah 63.142 kendaraan melintasi titik-titik pemeriksaan (check point) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil cacatan lalu lintas (traffic counting) Dinas Perhubungan (Dishub Kota Bandung) pada Minggu 26 April 2020 sampai pukul 18.00. Jumlah kendaraan yang melintas pada Minggu lebih sedikit daripada Sabtu 25 April 2020, yakni 106.095 (berdasarkan traffic counting 25 April 2020 sampai pukul 18.00).

Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Khairur Rizal menyebutkan, kebanyakan kendaraan melintas hasil traffic counting tercatat dari check point batas kota. Terdapat 6 check point batas kota dari keseluruhan 19 check point di Kota Bandung. "Dari aspek pergerakan, kebanyakan warga lokal Bandung Raya," ucap Rizal di Bandung, Minggu 26 April 2020.

Baca Juga: Karantina Seorang Diri di Gedung Sekolah, Wanita India Diperkosa 3 Orang Pria

Perihal jumlah kendaraan melintas pada Sabtu 25 April 2020 sampai pukul 18.00 yang mencapai 106.095, Rizal memperkirakan, bisa jadi karena banyak warga perlu bepergian untuk membeli kebutuhan pokok.

Hal yang perlu menjadi perhatian, warga bepergian dengan memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Perwal Nomor 14 Tahun 2020 (tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019).

Untuk hari kerja, Rizal menyebutkan, kalangan pegawai sektor yang termasuk dalam daftar pengecualian mendominasi pergerakan. "Merujuk Perwal, memang terdapat beberapa sektor yang termasuk dalam pengecualian, tetap beroperasi sepanjang PSBB," ucap Rizal.

Baca Juga: Panja Penanganan COVID-19 DPRD KBB Sarankan BLT Ketimbang Sembako

Pada kesempatan terpisah, Wali Kota Bandung Oded M Danial menyampaikan, masih banyak warga yang belum paham betul maksud pelaksanaan PSBB, yakni memutus rantai penularan COVID-19. Terjumpa juga banyak warga yang masih melanggar ketentuan Perwal Nomor 16 Tahun 2020. Sampai saat ini, pihaknya masih mengedepankan sosialisasi beserta edukasi agar warga mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku sepanjang PSBB berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna kembali mengingatkan, aktivitas usaha di luar pengecualian perlu berhenti sepanjang PSBB berlaku. Ema juga berpesan kepada warga agar mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku sepanjang PSBB, di antaranya menggunakan masker beserta sarung tangan, menerapkan physichal distancing (jaga jarak fisik).

"PSBB perlu berjalan dengan sukses. Manfaat akan kesuksesan pelaksanaan PSBB berlaku bagi semua, bukan untuk gugus tugas . Sayang sekali seumpama pelaksanaan PSBB tak menunjukkan hasil sesuai harapan karena ego segilintir orang," ujar Ema yang juga merupakan Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan, dan Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung.

Baca Juga: Imbas Pandemi Covid-19, Percepat BLT agar Daya Beli Tak Semakin Anjlok

Ema turut menyampaikan, telah memberi peringatan kepada pelaku usaha di luar pengecualian Perwal Kota Bandung yang masih menjalankan aktivitasnya. Tiap-tiap aparatur kewilayah perlu meningkatkan pengawasan atas aktivitas usaha-usaha tersebut.

Ema sempat meninjau beberapa check point PSBB, beberapa hari lalu. Dalam perjalanan, Ema sempat melihat sektor usaha yang di luar pengecualian Perwal Nomor 16 Tahun 2020 masih beroperasi.

"Beberapa contoh, di antaranya toko sepatu, kain, velg ban, tas, emas, elektonik masih beroperasi di tengah pelaksanaan PSBB. Padahal, berdasarkan aturan tak boleh. Kami memberi peringatan lagi kepada pelaku usaha tersebut. Seumpama terus membandel, bisa ada sanksi berupa tutup paksa," ujar Ema.

Baca Juga: Nevi Zuarina : Pembebasan Bea Masuk Impor Kurang Berdampak pada UMKM

Sektor-sektor yang termasuk dalam pengecualian dalam Perwal Nomor 16 Tahun 2020, berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan pokok, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Pemenuhan kebutuhan pokok, mencakup bahan pangan (makanan, dan minuman), energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik.

Sementara itu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, mencakup pasar induk, pasar rakyat, pasar modern, toko atau warung yang menjual kebutuhan pangan pokok masyarakat dan pakan ternak, warung kelontong/restoran/rumah makan, jasa binatu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat