PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah kendaraan yang akan melewati titik pemeriksaan (cek poin) C atau di daerah perbatasan dengan kabupaten lain, diputarbalikan tidak boleh masuk wilayah Kab. Sumedang.
Pasalnya, pengemudinya melanggar aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), terutama aktivitasnya di luar 8 sektor yang dikecualikan pada PSBB.
Pelanggaran tersebut terjadi pada pemberlakuan PSBB di Kab. Sumedang hari ke-4, Sabtu, 25 April 2020.
Baca Juga: Penelitian: Tisu Lebih Efektif Bantu Setop Penyebaran COVID-19 daripada Air Dryer
Pelanggaran itu diketahui langsung Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir ketika melaksanakan Sidak Patroli Kewilayahan di 4 wilayah kecamatan, yakni Tanjungkerta, Buahdua, Conggeang dan Paseh.
“Pada sidak PSBB kali ini, kami memeriksa protokol kesehatannya. Apakah dijalankan atau tidak oleh pemgendara? Kedua, aktivitasnya. Apakah sesuai dengan 8 sektor pengecualian atau tidak?. Hasilnya, ada ratusan orang yang kendaraannya harus diputarbalikan atau tidak boleh masuk wilayah Kab. Sumedang, karena di luar 8 sektor yang dikecualikan,” ujar Dony Ahmad Munir saat Sidak Patroli Kewilayahan di cek poin Kec. Tanjungkerta, Sabtu.
Baca Juga: Banyak Terdapat di Mall, Pengering Tangan Ternyata Lebih Berisiko Sebarkan Virus
Menurut dia, sidak di cek poin C, dimaksimalkan. Kendaraan yang bukan berplat nomor Sumedang, semuanya diberhentikan dan disuruh putar balik, kecuali yang masuk dalam 8 sektor pengecualian.
”Cek poin C di wilayah Kab. Sumedang, jumlahnya ada 10 titik yang tersebar di tiap perbatasan,” tutur Dony didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kab. Sumedang, Asep Tatang Sujana.
Untuk warga Kab. Sumedang sendiri, lanjut dia, tidak boleh keluar dari Sumedang, kecuali ada izin dari RT.