kievskiy.org

Bupati Sumedang Ajak Warga Patuhi Pedoman Ibadah Puasa di Tengah COVID-19

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir  (ketiga kiri)  yang juga Ketua Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran COVID-19 Kab. Sumedang , sedang memimpin  “Rapat Evaluasi Tim Monev Pelaksanaan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kab. Sumedang” di Pendopo kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Pemkab Sumedang, Kamis (23/4/2020).*
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir (ketiga kiri) yang juga Ketua Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran COVID-19 Kab. Sumedang , sedang memimpin “Rapat Evaluasi Tim Monev Pelaksanaan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kab. Sumedang” di Pendopo kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Pemkab Sumedang, Kamis (23/4/2020).* /ADANG JUKARDI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyerukan masyarakat untuk melaksanakan pedoman pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 1441 H di tengah Pandemi COVID-19.

Hal itu, terutama disaat pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kabupaten Sumedang. Pedoman tersebut sudah ditetapkan pemerintah yakni menteri agama serta fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) termasuk sejumlah ormas Islam.

“Saya juga sudah menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah Pandemi COVID-19. Surat edarannya sudah disampaikan kepada para kepala perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, para ketua ormas Islam dan seluruh masyarakat Sumedang,” ujar Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir usai “Rapat Evaluasi Tim Monev Pelaksanaan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kab. Sumedang” di Pendopo kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Pemkab Sumedang, Kamis 23 April 2020.

Baca Juga: Ramadhan 1441 H Jatuh pada 24 April 2020, Menag: Saya Ucapkan Selamat Menunaikan Puasa

Ia menyebutkan, dalam surat edaran tersebut, ada beberapa ketentuan yang mesti dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat. Ketentuan itu, di antaranya sahur dan buka puasa dilaksanakan di rumah masing-masing. Kegiatan sahur on the road maupun buka puasa bersama oleh lembaga pemerintah, swasta dan masjid atau musala, ditiadakan.

Begitu pula Salat tarawih dan tadarus Al-Qur’an, dilaksanakan di rumah masing-masing. Masyarakat juga tidak melakukan itikap di masjid atau musala pada 10 malam terakhir di bulan Ramadan. Selain itu, peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, juga ditiadakan. Ketentuan lainnya, warga pun tidak melakukan salat tarawih dan takbiran keliling, termasuk pesantren kilat kecuali melalui media elektronik.

“Saya minta masyarakat memahaminya dan melaksanakan sebaik-baiknya, demi memutus mata rantai COVID-19, supaya cepat selesai. Semuanya pasti rindu tarawih, tadarus, itikaf dan jumatan lagi. Tapi kondisinya sedang seperti ini (COVID-19),” kata Bupati Dony yang juga Ketua Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran COVID-19 Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Jelang Puasa Ramadhan 1441 H, Gelandang Persib Frets: Maaf Lahir Bathin, Selamat Berpuasa

Dikatakan, untuk salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau lapangan, juga ditiadakan. Yang perlu diperhatikan juga, ASN dan juga masyarakat dilarang mudik. Untuk halal bihalal tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan melalui media sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat