kievskiy.org

Sumedang Berlakukan New Normal Mulai Selasa 2 Juni 2020, Berikut Panduan di Tempat Kerja dan Ibadah

KABUPATEN Sumedang telah siap memberlakukan new normal dengan panduan khusus di tempat kerja dan rumah ibadah.*
KABUPATEN Sumedang telah siap memberlakukan new normal dengan panduan khusus di tempat kerja dan rumah ibadah.* /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Kabupaten Sumedang menjadi salah satu wilayah Bandung Raya yang sudah bisa melepas PSBB dan beranjak pada new normal.

Adaptasi kebiasaan baru ini akan mulai berlaku mulai Selasa 2 Juni 2020 lantaran daerah tersebut sudah masuk kategori zona biru yang cenderung lebih aman.

Aktivitas masyarakat mulai dari kegiatan usaha, perkantoran hingga tempat ibadah sudah boleh kembali dibuka, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Umuh Buka Suara terkait Masa Depan Febri di Persib, Jelaskan Soal Muangthong United

Berikut ini kami ulas panduan pencegahan virus corona di tempat kerja dan rumah ibadah sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PikiranRakyat-BandungRaya.com.

Panduan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Tempat Kerja

Pemilik atau pengelola harus terlebih dahulu menetapkan ketentuan yang ketat untuk mengendalikan penyebaran virus corona COVID-19 di tempat kerja.

Ketentuan meliputi jumlah pekerja, rata-rata usia, jam kerja, dan jumlah pengunjung jika perusahaan tersebut bergerak di bidang pelayanan.

Baca Juga: Tinggalkan Ateltico Madrid demi Wolverhampton Wanderers, Begini Pengakuan Bek Sayap Asal Spanyol

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat