kievskiy.org

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Usai Diperiksa 13 Jam

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan mengaku mempercayakan kasus yang diproses di Bareskrim Polri kepada pihak kepolisian.
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan mengaku mempercayakan kasus yang diproses di Bareskrim Polri kepada pihak kepolisian. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap influencer Doni Salmanan pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.

Penahanan itu dilakukan usai penyidik memeriksa Doni selama kurang lebih 13 jam dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi melalui platform Quotex.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Ramadhan menjelaskan, beberapa alasan penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Doni.

Baca Juga: Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Doni Salmanan Sebagai Tersangka Kasus Quotex

Pertama alasan subjektif, bahwa yang bersangkutan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektif ancaman (hukuman Doni Salmanan) di atas 5 tahun dimana ancaman TPPU 20 tahun," tuturnya.

Adapun dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan berupa, telepon genggam, akun YouTube bernama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex.

Kemudian satu bundel mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan, satu bundel bukti transfer deposit dan withdraw, dan satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat