kievskiy.org

Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Doni Salmanan Sebagai Tersangka Kasus Quotex

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan mengaku mempercayakan kasus yang diproses di Bareskrim Polri kepada pihak kepolisian.
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan mengaku mempercayakan kasus yang diproses di Bareskrim Polri kepada pihak kepolisian. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri menetapkan crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi melalui platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022.

"Menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menajdi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa, 8 Maret 2022 malam.

Sebagai informasi, Quotex adalah salah satu platform binary option atau opsi biner, dimana setiap orang yang bermain diminta untuk menebak perdagangan.

Jika tebakannya itu benar maka akan mendapatkan keuntungan, namun bila tidak maka sebaliknya uang yang telah disetorkan akan hangus.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live SCTV dan Link Streaming Liga Champions Liverpool vs Inter Milan

Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Doni Salmanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan lebih kurang 13 jam.

Kemudian penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, ahli, dan melakukan gelar perkara dalam terkait penetapan tersangka tersebut. 

"Kemudian setelah ditetapkan tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalan proses pemeriksaan sebagai tersangka," ucapnya.

Adapun dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa, telepon genggam Doni Salmanan, akun YouTube bernama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat