kievskiy.org

Komnas HAM Beberkan 6 Indikasi Pelanggaran HAM di Pulau Rempang, Berikut Daftarnya

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan enam indikasi pelanggaran HAM dalam konflik agraria pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan indikasi pelanggaran HAM tersebut antara lain penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan.

“Pertama, ada penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of force, ada 1.000 anggota aparat,” kata Uli dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Jumat, 22 September 2023.

Selain itu, kata Uli, dalam konflik agraria di Pulau Rempang juga telah menciderai hak warga mendapatkan rasa aman dan terbebas dari segala intimidasi.

Baca Juga: Ada Anomali Perilaku Pemilih PKB dalam Survei IPS, Mayoritas Dukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2024

Dia menyebut terampasnya hak rasa aman bagi masyarakat diakibatkan penggunaan gas air mata yang tidak terukur oleh personel kepolisian.

“Kemudian juga penggunaan gas air mata yang tidak terukur sehingga menyebabkan korban, itu harus diakui itu ada. Jadi ada pelanggaran hak atas rasa aman, bebas dari intimidasi,” tutur Uli.

Padahal, kata Uli, penggunaan gas air mata harus menjadi pilihan terakhir dalam menghadapi situasi yang dianggap menimbulkan kekacauan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009.

“Penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian yang menegaskan bahwa penggunaan senjata api, senjata kimia, termasuk di dalamnya gas air mata harus menjadi opsi terakhir terhadp situasi dianggap menimbulkan kekacauan,” tutur Uli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat