kievskiy.org

Irjen Napoleon Jalani Sidang Putusan Sela di Kasus Penganiayaan Muhammad Kace Hari Ini

Napoleon Bonaparte (kiri) yang diduga menganiaya terduga penista agama Muhammad Kece.
Napoleon Bonaparte (kiri) yang diduga menganiaya terduga penista agama Muhammad Kece. /Antara/Desca lidya Natalia Antara/Desca lidya Natalia

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 Mei 2022.

Adapun sidang ini dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim atas eksepsi yang disampaikan Napoleon.

"Betul (sidang lanjutan), agenda pembacaan putusan sela," kata Kepala Humas PN Jaksel Haruno saat dikonfirmasi.

Dia menuturkan, rencananya sidang akan dilaksanakan sekira pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan Napoleon secara langsung di persidangan.

Baca Juga: Korea Utara Umumkan Kasus Covid-19 Pertama, Negara Umumkan Keadaan Darurat dan Lockdown Total?

Dalam eksepsinya terdakwa Napoleon menilai bahwa Pasal 170 ayat 2 KUHP yang tertuang dalam dakwaan terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kace  ada kekeliruan atau tidak tepat.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Napoleon disebut melakukan penganiayaan serta melumuri Muhammad Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri.

Penganiayan itu dilakukan Napoleon bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.

Baca Juga: Alasan Militer China 'Sangat Khawatir' Manuver Elon Musk dan Kemampuannya dalam Mengatur Satelit

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat