kievskiy.org

Berlaku 12 September, Kendaraan dari Dago Tak Bisa Lagi Belok ke Jalan Sultan Agung, Ini Alasannya

Polisi menerapkan satu arah di Jalan Sultan Agung, Bandung.
Polisi menerapkan satu arah di Jalan Sultan Agung, Bandung. /Dok. Humas Kota Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung mulai menerapkan kebijakan satu arah di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Senin 12 September 2022.

Hal ini dibenarkan Kepala Unit Kamsel Satlantas Polrestabes Bandung, Inspektur Satu M Andri.

Menurut Andri kebijakan penerapan satu arah di Jalan Sultan Agung itu dilakukan untuk mengurai kemacetan terutama pada jam masuk dan pulang sekolah yang kerap terjadi kepadatan.

Baca Juga: Daisuke Sato Menjelma Jadi Lisandro Martinez, Buah Kejelian Luis Milla

Lebih lanjut Andri mengatakan bahwa keputusan itu juga untuk mendukung kampung tertib lalu lintas, di kawasan tersebut.

"Kemarin sudah disosialisasikan, jadi hanya jalan Sultan Agung saja yang satu arah, ke arah patung PDAM. Kan disitu ada fasilitas sepeda terus kampung tertib lalu lintas," ujar Andri, saat dihubungi, Senin 12 September 2022.

Menurutnya, mulai hari ini kendaraan dari arah Dago atau Ir H Djuanda tidak lagi bisa belok ke kiri, masuk ke Jalan Sultan Agung.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Masih Berlanjut, Sidang KKEP Selanjutnya Akan Menindak Bharada Sadam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat