kievskiy.org

Polisi Ungkap Ciri Pelaku Penusuk Bocah 12 Tahun di Cimahi

Polisi kantongi identitas pelaku penusukan bocah berusia 12 tahun di Cimahi.
Polisi kantongi identitas pelaku penusukan bocah berusia 12 tahun di Cimahi. /Instagram/@infojawabarat

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor (Polres) Kota Cimahi merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penusukan bocah berusia 12 tahun di Kota Cimahi pada Minggu, 23 Oktober 2022.

Polisi menyebut pelaku bernama Rizaldi Nugraha Gumilar atau dipanggil Ical. Laki-laki berumur 22 tahun dengan ciri khusus kedua lengan bertato dengan motif batik.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari unggahan akun Twitter @txtdaribandung, ciri lain pelaku adalah memiliki perawakan badan kurus berkulit putih dan rambut ikal dengan tinggi badan sekitar 160 cm.

Baca Juga: Motif dan Identitas Pelaku Penusukan Bocah SD di Cimahi Diketahui Polisi

Polres Cimahi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, Pasal 340 Jo 338 Jo 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3.

Polisi juga memperingatkan bagi masyarakat yang mencoba melindungi pelaku dengan Pasal 221 KUHP tentang dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melakukan sesuatu kejahatan yang dituntut karena suatu perkara kejahatan, atau barang siapa menolong orang itu melarikan diri.

Selanjutnya bagi masyarakat yang memiliki informasi dari pelaku dengan ciri-ciri yang telah disebutkan bisa menghubungi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila dan IPDA teguh Eko Putra.

Baca Juga: Wajah dan Namanya Tersebar Dituding Pembunuh Bocah di Cimahi, Ari Rahman Kaget: Saya Nggak Salah Apa-apa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat