kievskiy.org

500 Non-PNS Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Bandung Suci Bimo Prasetiyo (kedua kiri) menyerahkan sertifikat kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada Direktur Perencanaan , Organisasi dan Umum Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, drg. Muhammad Kamaruzzaman, M.Sc (ketiga kiri) di Bandung, belum lama ini .
Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Bandung Suci Bimo Prasetiyo (kedua kiri) menyerahkan sertifikat kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada Direktur Perencanaan , Organisasi dan Umum Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, drg. Muhammad Kamaruzzaman, M.Sc (ketiga kiri) di Bandung, belum lama ini . /Dok. Humas BPJAMSOSTEK Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Jumlah pekerja di Jawa Barat yang terlindungi jaminan sosial tenaga kerja terus ditingkatkanya.

Teranyar 500 pegawai Non PNS Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung resmi terdaftar sebagai peserta program BPJAMSOSTEK.

"Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung sangat peduli kesejahteraan para pegawai non PNS-nya. Mulai Juni 2020, Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung resmi mendaftarkan 500 non PNS-nya kepada BPJAMSOSTEK. RSHS memberikan perlindungan mulai dari jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga jaminan pensiun (JP) bagi semua pegawai non PNS-nya"  kata Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen, melalui keterangan pers, Kamis, 9 Juli 2020.

Baca Juga: Polisi Temukan Surat Wasiat Wali Kota Seoul, Park Won Soon Singgung Soal Keluarga dan Kremasi

RSHS Bandung, lanjutnya, memiliki sekitar 900 non pns yang perlu dilindungi BPJAMSOSTEK. Jumlah tersebut terdiri dari tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan hingga tenaga administrasi.

Diharapkan 400 pegawai non PNS sisanya akan bergabung pada Juli ini sehingga totalnya menjadi 900 orang.

Dengan didaftarkan, Tidar mengatakan maka semua pegawai non PNS RSHS Bandung mempunyai hak yang sama layaknya PNS yang lain. Termasuk mendapatkan jaminan pensiun per bulan saat memasuki usian pensiun dengan catatan telah mengiur minimal kurang lebih 15 tahun.

Baca Juga: Kebijakan Anies Baswedan Soal Reklamasi Ancol Dikaitkan Isu Agama, Susan: Jangan Jadi Barang Politik

Namun, jika masa iuran kepesertaan BPJAMSOSTEK kurang dari 15 tahun maka yang diperoleh dalam bentuk lumpsum.

“Kami akan berusaha agar semuanya terlindungi dan berharap semua pengurus memiliki hak yang sama dalam hal perlindungan jaminan sosial, persis dengan yang selama ini didapatkan oleh pekerja formal lainnya termasuk PNS, tanpa diskriminasi,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat