kievskiy.org

Pedagang di Pasar Gedebage Bandung Todong Pembeli dengan Pisau, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Ilustrasi pisau.
Ilustrasi pisau. /Pixabay/tooapic

PIKIRAN RAKYAT - Pedagang pakaian, Yandri Hamzah (24), yang membentak dan menodongkan pisau ke pembelinya di Pasar Cimol Gedebage, Bandung terancam pidana kurungan hingga 10 tahun.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku bisa dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Budi Sartono saat diwawancarai pada Jumat, 12 Mei 2023 di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung.

Menurut Budi ancaman penjara 10 tahun ini karena ada proses pengancaman dengan senjata tajam. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP yang ancaman pidananya maksimal 1 tahun.

Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Budi Sartono perlihatkan barang bukti pisau yang digunakan pelaku Yandri, untuk mengancam pelanggannya di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat, 12 Mei 2023.
Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Budi Sartono perlihatkan barang bukti pisau yang digunakan pelaku Yandri, untuk mengancam pelanggannya di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat, 12 Mei 2023.

Baca Juga: Viral Antrean Sidang Cerai di Pengadilan Agama Cibinong: Dunia Sedang Tidak Baik-baik Saja

Budi juga menyebut, polisi sedang berkoordinasi dengan Polres Cimahi karena korban disebut pernah melapor ke Polres Cimahi terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku.

"Masih didalami penipuan dan penggelapan itu TKP di Cimahi," kata Budi didampingi Kapolsekta Panyileukan, Ajun Komisaris Kurniawan.

Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Panyileukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku juga telah mengenakan pakaian tahanan warna oranye.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat