kievskiy.org

DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung Bermasalah, Ada 5.824 Pemilih Siluman

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana (tengah) saat menggelar konferensi pers di kantornya, Soreang, Kamis (25/5/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana (tengah) saat menggelar konferensi pers di kantornya, Soreang, Kamis (25/5/2023). /Pikiran Rakyat/Hendro Husodo

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan ribuan pemilih siluman dan pemilih ganda yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024. Ribuan pemilih siluman dan pemilih ganda itu tidak bisa dicoret dari DPS di Kabupaten Bandung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana menyebutkan, ada 5.824 pemilih yang diduga 'siluman' masuk ke dalam DPS untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung. Pemilih siluman itu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

"Namun, alamat daftar pemilihnya itu tidak ada, RT/RW-nya nol, meskipun NIK dan KK-nya ada. Ketika ditelusuri oleh jajaran kami di tingkat desa, orangnya itu memang tidak ada, bahkan RT setempat tidak tahu dan tidak kenal nama tersebut," kata Kahpiana di Soreang, Kamis, 25 Mei 2023.

Dia menyatakan, temuan itu pun sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung saat menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Akan tetapi, pemilih siluman itu tidak bisa dicoret dari DPS.

Baca Juga: Polemik Alumni Unpad Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Kubu yang Pro dan Kontra Sama Saja

"Setelah disampaikan di pleno, KPU menyatakan bahwa hal tersebut tidak boleh dicoret, ini kan polemik sebetulnya. Daftar pemilih ini akan berdampak pada logistik pemilu, seperti surat suara atau tempat pemungutan suara (TPS)," kata Kahpiana.

Menurut dia, ribuan pemilih siluman itu tidak bisa dicoret dari DPS karena didasarkan pada instruksi KPU RI. Padahal, Kahpiana menilai, jumlah pemilih siluman yang masuk dalam DPS di Kabupaten Bandung lumayan banyak, sehingga dapat mengakibatkan pemborosan anggaran.

"Kami merekomendasikan untuk dicoret. Kenapa, karena angka yang 5 ribuan itu, yang alamatnya tidak ditemukan, akan berkaitan dengan pemborosan anggaran, karena jadi daftar pemilih siluman. Patut kita khawatirkan, angka ini maksudnya apa? Untuk apa?" katanya.

Kahpiana menambahkan, Bawaslu Kabupaten Bandung juga memiliki beberapa catatan lain berkaitan dengan DPSHP di Kabupaten Bandung. Salah satunya ialah kategorisasi pemilih ganda, di mana terdapat 4.124 pemilih yang memiliki kesamaan nama.

"Di Sidalih, Sistem Informasi Data Pemilih, kami itu tidak bisa mengaksesnya. (Data pemilih) yang diberikan oleh KPU hanya nama, jadi kami sandingkan nama yang sama, itu yang kami kategorisasikan sebagai pemilih ganda. Angkanya juga lumayan besar, ada 4.124 pemilih," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat