kievskiy.org

Pemkot Cimahi Hibahkan Lahan Bangunan ke KPU Kota Cimahi

Pimpinan DPRD Kota Cimahi bersama Pj. Walikota Cimahi dan Ketua KPU Kota Cimahi pada Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi terkait persetujuan DPRD Kota Cimahi tentang Penetapan Rekomendasi Hibah Lahan KPU di gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi, Rabu, 20 September 2023 malam.
Pimpinan DPRD Kota Cimahi bersama Pj. Walikota Cimahi dan Ketua KPU Kota Cimahi pada Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi terkait persetujuan DPRD Kota Cimahi tentang Penetapan Rekomendasi Hibah Lahan KPU di gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi, Rabu, 20 September 2023 malam. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Cimahi menyerahkan hibah lahan bangunan kepada KPU Kota Cimahi. Penyerahan aset tersebut diharapkan dapat menunjang kinerja KPU Kota Cimahi dalam kegiatan Pemilu di Kota Cimahi.

Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi terkait persetujuan DPRD Kota Cimahi tentang Penetapan Rekomendasi Hibah Lahan KPU di gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi, Rabu, 20 September 2023 malam.

Pj. Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan dalam sambutannya mengatakan, keberhasilan tahun pemilu 2024 membutuhkan dukungan dan peran serta dari seluruh aparat dan masyarakat Kota Cimahi. 

"Sinergi antara semua lapisan masyarakat dan pemerintah termasuk dengan KPU menjadi kekuatan dan modal penting dalam melaksanakan pemilu serentak tahun 2024 di Kota Cimahi," ujarnya.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, Penindakan Tegas dari Aparat Harus Lebih Masif

KPU Kota Cimahi menempati bangunan milik Pemkot Cimahi dengan status pinjam pakai tanah, bangunan dan peralatan mesin. Status pinjam pakai tersebut berlangsung 2019-2022  dengan surat nomor 032/ba.301/BPKAD tanggal 31 Desember 2019 berlokasi di Jalan Pesantren TTUC no. 108, Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.

"Peruntukan lahan dipinjamkan untuk memfasilitasi kegiatan pemilihan umum/pemilihan kepala daerah di Kota Cimahi," ucapnya.

Pemkot Cimahi menerima surat permohonan hibah dari KPU Kota Cimahi No. 94/RT.07-SD/3277/2022 tanggal 12 September 2022 perihal permohonan dukungan pemerintah dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana berupa tanah serta bangunan dan barang milik Pemerintah Kota Cimahi.

Baca Juga: Sejarah Sholat Istisqa, Ketika Semut Minta Hujan Turun di Tengah Kekeringan dan Diikuti Nabi Sulaiman

Berdasarkan penjelasan pasal 396 Permendagri 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, proses hibah salah satunya dapat dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah pusat/pemerintah daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat