kievskiy.org

Penipuan di Bandung Modus Studi ke China, Korban Jengkel Persidangan Seperti Main-main

Tiga korban kasus penipuan berkedok sekolah ke Cina yaitu Sulihanto (baju biru) Rosy, dan Thomas Santonius (baju putih) di PN Bandung di Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis 23 November 2023.
Tiga korban kasus penipuan berkedok sekolah ke Cina yaitu Sulihanto (baju biru) Rosy, dan Thomas Santonius (baju putih) di PN Bandung di Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis 23 November 2023. /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang kasus penipuan dengan korban puluhan orang dengan modus studi ke China. Sidang ini dilaksanakan di ruang mediasi dengan hakim tunggal. Sidang dengan agenda tuntutan itu berlangsung singkat.

Salah satu korban, Thomas Santonius, menyesalkan pelaksanaan sidang tersebut. Menurut Thomas, sidang tidak digelar secara profesional.

"Tadi sidang dilakukan di ruang mediasi dan dilakukan hanya oleh satu hakim. Sidang ini tidak profesional, seperti main-main," kata Thomas usai persidangan di PN Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 23 November 2023.

Menurut Thomas, digelarnya sidang di ruang mediasi disebabkan ruang sidang sedang sedang dalam tahap renovasi. Namun, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menggelar sidang secara profesional.

"Ini kasus besar, korban kami cukup banyak dan kami sangat berharap keadilan dari hakim dan jaksa penuntut umum untuk dapat melakukan sidang yang seadil-adilnya," tuturnya.

Thomas pun mengaku tidak puas dengan hasil sidang dengan JPU menuntut terdakwa inisial L dengan 3 tahun 6 bulan penjara. Menurutnya, dengan kerugian korban yang mencapai Rp5 miliar, terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal.

"Dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan ini kita kurang puas, sangat tidak puas. Hukum maksimal 378 seharusnya 4 tahun, jadi kami harap maksimal," ujarnya. "Selain itu, Kami berharap uang kami yang hilang itu bisa kembali dan oknum lain bisa diseret ke meja hijau," katanya mengimbuhkan.

Korban lain, Rosy, berharap proses sidang penipuan dapat berjalan dengan profesional. Apalagi korban dari kasus ini mencapai 50 orang. "Seluruh korban itu kerugiannya Rp4-5 miliar. Total koban ada 50 orang kalau yang lapor 12-20 orang," kata Rosy.

Rosy menuturkan, tak hanya kerugian materiel, penipuan juga mengakibatkan korban mengalami kerugian secara psikologis karena anaknya putus sekolah. Dia pun berharap, hakim nanti memvonis terdakwa dengan kewajiban ganti rugi.

"Kami sangat berharap apa yang menjadi hak kami bisa kembali. Anak bisa sekolah. Karena uang itu segalanya bagi kita, itu uang bukan untuk main, itu uang yang asalnya tidak ada kami ada adakan untuk pendidikan anak," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat