kievskiy.org

Ema Sumarna Resign dari Sekda Bandung, Jadi Tersangka Dugaan Suap Yana Mulyana

 Sekda Bandung Ema Sumarna ajukan resign dari Sekda Bandung setelah jadi tersangka di KPK.
Sekda Bandung Ema Sumarna ajukan resign dari Sekda Bandung setelah jadi tersangka di KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Penasihat hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, mengakui kliennya sudah berstatus tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menjalani pemeriksaan KPK pada Kamis, 14 Maret 2024.

“Kami mendampingi klien kami (Ema Sumarna) menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka. Tentu ada beberapa pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada klien kami,” kata Rizky kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 14 Maret 2024.

Penasihat hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara.
Penasihat hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara.

Rizky juga mengakui bahwa Ema Sumarna sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Menurutnya, SPDP tersebut diterima kliennya pada 5 Maret 2024. “(SPDP diterima Ema), 5 Maret 2024,” ucap Rizky.

Akan tetapi, Rizky enggan membeberkan secara detial soal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Ema Sumarna. Hanya saja, dia menyebut penyidik mencecar Ema Sumarna soal kasus dugaan suap terkait program Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana.

“Enggak jauh-jauh seputar pemeriksaan yang lalu-lalu sebagai saksi di perkara Smart City,” tuturnya.

Ema Sumarna ajukan resign dari Sekda

Rizky mengungkapkan, Ema Sumarna sudah mengajukan pengunduran diri (resign) sebagai Sekda Kota Bandung. Dia menyebutkan, langkah tersebut dilakukan supaya kliennya fokus menjalani proses hukum di KPK.

“Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung, supaya lebih fokus menghadapi proses hukum ini,” ucap Rizky.

Rizky menyebutkan, surat pengunduran diri tersebut diajukan Ema ke Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)

“Sudah diajukan. Tnggal menunggu jawaban dari instansi yang berwenang. Tentu ke Gubernur melalui Wali Kota,” kata Rizky.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat