kievskiy.org

Imigrasi Bandung Terbitkan Paspor Polikarbonat, Punya Tingkat Keamanan Lebih Tinggi

Ilustrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
Ilustrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. /Dok Imigrasi Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Kini masyarakat Indonesia memiliki berbagai pilihan jenis paspor. Seperti diketahui Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini sudah menerbitkan tiga jenis paspor.

Paspor-paspor tersebut yaitu, paspor biasa, paspor elektronik, dan yang terbaru adalah paspor elektronik polikarbonat. Paspor elektronik polikarbonat memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi karena lembar polikarbonat yang lebih tebal dapat melindungi identitas dan informasi pemilik paspor dengan lebih baik.

Pada awalnya, paspor elektronik polikarbonat hanya diterbitkan pada 5 Kantor Imigrasi di Indonesia, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Akan tetapi, kini masyarakat juga dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menjadi orang pertama yang mendapatkan paspor elektronik polikarbonat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

"Penggantian paspor ternyata sangat mudah sekali. Dan ini merupakan launching pertama paspor polikarbonat, yang tentunya sudah memiliki standar internasional," kata Bambang saat peluncuran paspor polikarbonat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung di Jalan P.H.H Mustofa, Kota Bandung pada Senin, 29 April 2024.

Bambang juga turut mengucapkan selamat kepada jajaran Imigrasi Bandung atas inovasi yang luar biasa serta mengimbau untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Masyarakat nantinya dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat melalui aplikasi M-Paspor. Ini sama halnya dengan pemohon yang ingin mengajukan permohonan paspor biasa atau paspor elektronik.

Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp650.000. Sedangkan bagi layanan percepatan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp1.000.000.

"Paspor polikarbonat ini dapat menambah atau meningkatkan kekuatan Paspor Indonesia di mata internasional. Sehingga diharapkan Paspor Indonesia akan lebih kuat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Agung Pramono pada Selasa, 30 April 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat