kievskiy.org

Dishub Cimahi Bakal Periksa Uji Kir Angkutan Study Tour, Cegah Kecelakaan Terulang

Ilustrasi bus
Ilustrasi bus /Freepik/fanianhua

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi langsung menindaklanjuti instruksi pemeriksaan armada yang digunakan untuk kegiatan pendidikan di luar sekolah. Kendaraan yang akan digunakan wajib lolos uji kir sesuai Surat Edaran Pj Gubernur Jabar untuk menjamin keamanan dan keselamatan, serta mencegah kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban dan kerugian.

Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi Chaeruddin Djoeharie mengatakan, syarat hasil uji kir yang harus dilampirkan dalam kegiatan study tour itu sudah disepakati. Pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Dinas Pendidikan Kota Cimahi.

"Jadi sekarang setiap sekolah yang mau mengadakan study tour wajib menyertakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan. Kita akan langsung periksa kelaikan kendaraannya, kalau sudah diperiksa ya pastikan bus yang dipakainya KIR-nya masih berlaku," ujarnya, Selasa, 14 Mei 2024.

Dia mengatakan, syarat uji kir bagi bus yang akan digunakan sekolah di Kota Cimahi untuk kegiatan outing class sangat penting untuk memastikan kelaikan armada kendaraan yang dipakai. Karena itu, diperiksa mulai dari kondisi teknis kendaraan, kelengkapan kendaraan, hingga surat kendaraan. Hal itu dilakukan untuk mencegah kecelakaan seperti yang dialami rombongan SMK Lingga Kencana Depok terguling hingga menewaskan 11 orang siswa dan guru di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Bus pariwisata Trans Putera Fajar yang membawa kecelakaan tersebut menabrak hingga terguling diduga akibat sistem pengereman yang tidak berfungsi.

"Kita ambil keputusan bahwa kita hanya mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa kir masih berlaku, semua surat-surat berlaku. Kalau belum diperiksa, langsung kita uji kir," jelasnya.

Chaeruddin menegaskan, surat uji kir masih berlaku menjadi salah satu tanda bus masih laik digunakan. Sebab, dalam pengujian kir semua aspek fisik termasuk sistem pengereman dilakukan pemeriksaan dan wajib dilakukan secara berkala tiap 6 bulan.

Untuk itu, Dishub Kota Cimahi mengultimatum agar semua jenis angkutan barang dan angkutan umum termasuk bus pariwisata yang akan digunakan untuk kegiatan study tour sekolah rutin melakukan uji KIR. "Sesuai aturan uji kir wajib dilakukan setahun dua kali dengan masa berlaku 6 bulan. Arahan kepada pengusaha angkutan umum agar melengkapi surat kendaraan, terutama kir karena kir sudah gratis tidak dipungut biaya sama sekali. Agar kelaikan kendaraan di jalan bisa terpantau," imbuhnya.

Jika armada kendaraan lalai melaksanakan uji kir maka dapat diberi sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat