kievskiy.org

PKL dan Bangunan Liar di Jalan Sumatera Kota Bandung Ditertibkan untuk Kurangi Risiko Lakalantas

Satpol PP Kota Bandung menertibkan bangunan liar dan PKL di kawasan Jalan Sumatra, Kota Bandung pada Selasa, 9 Juli 2024.
Satpol PP Kota Bandung menertibkan bangunan liar dan PKL di kawasan Jalan Sumatra, Kota Bandung pada Selasa, 9 Juli 2024. /Pemkot Bandung

PIKIAN RAKYAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama tim gabungan menertibkan bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sumatera, Kota Bandung, Selasa 9 Juli 2024. Sejumlah 4 bangunan liar ditertibkan dan 1 bagunan liar diberi imbauan.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyampaikan, penertiban diawali dengan melayangkan surat peringatan pertama pada 25 Juni 2024.

Diikuti dengan surat peringatan kedua pada 1 Juli 2024, dan surat peringatan ketiga pada 3 Juli 2024.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Harus Introspeksi atas Putusan PN Kota Bandung

"Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2011 dan Perda No. 9 Tahun 2019 yang mengatur penataan PKL dan ketertiban umum, maka kita lakukan penertiban di kawasan Jalan Sumatera," kata Yayan di Jalan Sumatera, Selasa, 9 Juli 2024.

Yayan menjelaskan, sepanjang Jalan Sumatera dikategorikan sebagai zona kuning, yang mengizinkan aktivitas berjualan, kecuali di titik-titik persimpangan 100 meter yang ditetapkan sebagai zona merah.

"Zona merah meliputi persimpangan Jalan Aceh, Jalan Belitung, Jalan Nias, Jalan Jawa, dan Jalan Natuna," ucapnya.

Penertiban dilakukan bertahap dengan prioritas pada bangunan liar dan PKL di zona merah.

"Sebagian PKL dan pemilik bangunan liar telah membongkar sendiri. Sementara Satpol PP memberikan pendampingan," tuturnya.

Sedangkan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menekankan pentingnya penegakan peraturan dengan pendekatan edukasi yang humanis dan melibatkan tim gabungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat