kievskiy.org

Lowongan Kerja Calon Direksi PT LKM Karawang: Direktur Utama dan Direktur Operasional

Ilustrasi lowongan kerja.
Ilustrasi lowongan kerja. /pexels-anna tarazevich

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang selaku Panitia Seleksi Calon Direksi PT LKM Karawang membuka lowongan kerja bagi Anda yang memenuhi kriteria sebagai Direktur Utama (DU) dan Direktur Operasional (DO).

Andakah yang kami cari? Berikut sejumlah persyaratan umum dan kriteria yang dibutuhkan untuk mengisi kekosongan kedua posisi tersebut. 

Persyaratan Umum :

Sesuai  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi Atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro adalah sebagai berikut :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan Taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
  3. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan :
    1. Sehat jasmani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Rumah sakit Pemerintah/Puskesmas;
    2. Sehat rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Rumah sakit Pemerintah/Puskesmas;
    3. Bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Rumah sakit Pemerintah/Puskesmas.
  4. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
  5. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  6. Memiliki pengetahuan yang memadai dibidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan non perbankan;
  7. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
  8. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dengan dibuktikan dengan surat pengalaman kerja dibidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan non perbankan;
  9. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
  10. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
  11. Berkelakuan baik, Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah dan Tidak sedang menjalani sanksi pidana dengan dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian Resort yang masih berlaku;
  12. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
  13. Membuat dan menyajikan proposal mengenai visi misi bidang pengelolaan dan pengembangan PT LKM Karawang sebanyak minimal 10 lembar;
  14. Bersedia bekerja penuh waktu;
  15. Tidak terikat hubungan keluarga dengan pemegang saham, Dewan Komisaris sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau ke samping termasuk menantu dan ipar;
  16. Bersedia bertempat tinggal di Kabupaten Karawang;
  17. Bersedia melepaskan status sebagai pegawai atau berhenti dari perusahaan/instansi tempat bekerja sebelumnya atas permintaan sendiri, apabila diterima dan diangkat menjadi Direksi PT LKM Karawang dan;
  18. Lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Tim Ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

Baca Juga: Persiapan PON Tetap Berjalan, Tersentralisasi dengan Protokol Kesehatan Ketat: Ibarat Latihan di Rumah Sendiri

Catatan :

Menyertakan persyaratan sebagai berikut :

  1. Pas photo berwarna (latar biru) terbaru menghadap ke depan dan tidak memakai kaca mata ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-ktp) yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
  3. Fotocopy Akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. Fotocopy Transkip Nilai Akademik dan/atau Ujian Negara yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. Daftar Riwayat Hidup (Riwayat Pendidikan dan Jabatan / pekerjaan);
  7. Surat Keterangan :
  8. Sehat Jasman dari Dokter Rumah sakit Pemerintah/Puskesmas;
  9. Sehat rohani dari Dokter Rumah sakit Pemerintah/Puskesmas;
  10. Bebas narkoba dari Dokter Rumah sakit Pemerintah/Puskesmas
  11. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat yang masih berlaku;
  12. Surat Keterangan pengalaman kerja/referensi dari instansi/perusahaan tempat kerja sebelumnya;
  13. Membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi Bidang Pengelolaan dan pengembangan LKM Karawang;
  14. Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan :
    1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Setia dan taat kepada pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. Bersedia bekerja penuh waktu;
    4. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
    5. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Pemegang saham, dan Dewan Komisaris sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau ke samping termasuk menantu dan ipar;
    6. Bersedia bertempat tinggal di Kabupaten Karawang apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direksi PT LKM Karawang;
    7. Bersedia melepaskan status sebagai pegawai atau berhenti dari perusahaan/instansi tempat bekerja sebelumnya atas permintaan sendiri, apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direksi PT LKM Karawang;
    8. Tidak sedang atau dalam proses peradilan, berstatus tersangka dan/atau terdakwa dan tidak pernah dihukum penjara yang telah memiliki keputusan tetap;
    9. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislative;
    10. Bersedia menerima hasil UKK dan tidak akan melakukan tuntutan hukum dalam bentuk apapun.;
  15. Surat lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Direksi PT LKM Karawang dengan alamat : BOX 999 KRW 41300 paling lambat tanggal 9 Juli 2021 (stempel pos).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat