kievskiy.org

7 Hal Wajib Dicek Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Ilustrasi kontrak kerja.
Ilustrasi kontrak kerja. /Pixabay/Edar

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang akhir tahun 2021 dan menyongsong awal tahun 2022, bagi kamu akan memulai pekerjaan baru sebaiknya persiapkan diri untuk mencari tahu apa-apa saja yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja.

Kontrak kerja biasanya diberikan atau harus ditandatangani ketika seorang pelamar sudah akan mulai bekerja di sebuah perusahaan.

Biasanya, dalam kontrak kerja terdapat beberapa poin persetujuan antar si perusahaan dan pekerja.

Untuk itu, Kementerian Ketenangakerjaan (Kemanker) berbagi tentang 7 hal yang harus dicek sebelum kamu menandatangani kontrak kerja di sebuah perusahaan.

Baca Juga: Bak Konser, Masuk Acara Pengajian 40 Harian Vanessa Angel Harus Gunakan Gelang Tiket

1. Jabatan dan Jobdesk

Pekerja harus mengetahui dan mengerti dengan jelas jabatan apa yang dilamar dan jobdesk (apa yang harus dikerjakan) di perusahaan tersebut.

Jika sudah memahami jabatan dan jobdesk yang dilamar, maka kamu hanya perlu fokus untuk mengerjakan apa yang sesuai dengan jabatan dan jobdesk yang diperintahkan.

2. Jam Kerja

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat