PIKIRAN RAKYAT - Bagi pelajar yang sudah menempati kelas 9 di SMP, tahun 2020 akan cukup disibukkan oleh pendaftaran menuju jenjang selanjutnya yaitu SMA.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 menyebutkan bahwa terdapat sejumlah tata cara PPDB yang harus diperhatikan bagi siswa yang akan masuk kelas 10 SMA.
Bagi Sobat Belia yang belum tahu, PPDB sendiri memiliki kepanjangan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru, mulai dari proses pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman akan dilakukan secara online loh.
Baca Juga: Jadi Calo hingga Beristri Lebih dari Satu, 83 PNS Dijatuhi Sanksi dan 73 di Antaranya Diberhentikan
Kini, terdapat 15 provinsi PPDB online tahun 2020 yang siap mengikutinya.
Apakah provinsi yang kini ditempati Sobat Belia termasuk di dalamnya? Bila iya, simak 5 langkah di bawah ini agar tepat mengisinya ketika melakukan pendaftaran. Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
1. Syarat Khusus dan Umum
- Di Pasal 7 isinya calon peserta berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.