kievskiy.org

Kuota PPDB Jalur Mandiri Ditambah, Jangan Sampai Hanya untuk Meloloskan Anak Guru

SISWA SD menyeberang jalan.*
SISWA SD menyeberang jalan.* /ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim telah membuat Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB 2020.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, kuota PPDB untuk jalur prestasi bertambah dari semula 15% menjadi 30%.

Jalur lainnya, jalur zonasi ditetapkan sebanyak 50%, jalur afirmasi (siswa tak mampu) sebanyak 15%, dan jalur perpindahan sebanyak 30%.

Baca Juga: Rizky Febian Datangi Polrestabes Bandung, Laporkan Dugaan Kejanggalan Kematian sang Ibu

Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung mendukung apabila dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 2020 dibuka jalur mandiri seperti penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.

Meski demikian, pelaksanaan jalur mandiri harus terbuka. 

"Jangan sampai jalur mandiri dipakai untuk jalur anak guru," ucap Ketua Fortusis Kota Bandung Dwi Subawanto kepada Pikiran-rakyat.com, Selasa 7 Januari 2020.

Baca Juga: Tanggapi Kabar Tak Enak Soal Eks Suaminya Usai Lina Meninggal Dunia, Mantan Istri Teddy: Dia Itu Suka Membalik Fakta

Pelaksanaan jalur mandiri idealnya dilakukan secara lelang. Namun, sumbangan orangtua lebih baik tidak langsung berupa pemberian uang kepada pihak sekolah, tetapi dengan membangun infrastruktur sekolah.

Pembangunan infrastruktur sekolah disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, misalnya membangun laboratorium komputer.

"Dengan begitu, ada motif orangtua atau siswa yang diterima lewat jalur mandiri ingin membangun sekolah," ujar Dwi.

Sumbangan orangtua seperti itu tidak menjadi masalah. Hal itu karena dana bantuan dari pemerintah saja tidak cukup untuk membangun mutu pendidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat