kievskiy.org

Kuota Zonasi PPDB Kabupaten Bekasi untuk SMP Bertambah, Segini Persentasenya

Ilustrasi PPDB.
Ilustrasi PPDB. /Antara/M Agung Rajasa

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal menambah kuota zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tingkat sekolah menengah pertama dari 60 persen menjadi 80 persen. Penambahan ini dilakukan untuk memfasilitasi banyaknya siswa yang tidak lolos meski kediamannya dekat dengan sekolah.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan bahwa penambahan kuota zonasi didasarkan atas evaluasi PPDB tahun lalu. Terdapat banyak keluhan dari orang tua siswa yang anaknya gagal masuk sekolah negeri meski rumahnya bertetangga dengan bangunan sekolah.

Dengan penambahan ini, diharapkan dapat menjamin siswa yang paling dekat bisa bersekolah negeri.

“Kami melakukan reformasi atau penyempurnaan regulasi kalau tahun lalu kan zonasi 60 persen sisanya afirmasi dan lain-lain. Sekarang zonasi 80 persen karena memang banyak problemnya di sana jadi zonasinya untuk bisa menjamin yang paling dekat dengan sekolah itu yang diutamakan,” ucap dia, Kamis 30 Mei 2024.

Jalur afirmasi

Dengan penambahan kuota zonasi, dipastikan bakal mengurangi kuota lainnya. Dani menuturkan kuota 10 persen dialokasikan untuk jalur afirmasi, di antaranya untuk warga tidak mampu. Kemudian dua persen bagi jalur disabilitas dan tiga persen bagi siswa yang orang tuanya guru yang dipindahtugaskan.

Namun demikian, Dani menegaskan, jalur warga tidak mampu hanya bagi mereka yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik pemerintah pusat. Pengajuan jalur ini tidak berlaku jika hanya berbekal surat keterangan tidak mampu dari RT/RW setempat.

Langkah ini diterapkan Dani karena kuota afirmasi banyak disalahgunakan oleh para oknum untuk memasukkan siswa dengan mengandalkan SKTM.

“Jadi dasarnya DTKS jadi bukan SKTM lagi, karena biasanya masalahnya itu SKTM. Tetapi kalau DTKS sudah dikunci datanya dari pusat,” ucap dia. Sedangkan sisa lima persen kuota lainnya diperuntukkan bagi siswa berprestasi.

Meski jalur warga tidak mampu dipangkas, lanjut Dani, pihaknya tetap akan memfasilitasi mereka untuk bersekolah di swasta. Pemkab Bekasi telah menyiapkan bantuan khusus bagi warga tidak mampu di sekolah swasta.

“Kami tahun ini juga akan mengeluarkan bantuan pendidikan untuk masyarakat miskin yang ternyata harus masuk swasta karena misalnya aspek zonasi maupun afirmasi tidak bisa masuk. Bantuannya nanti ke sekolah jadi nanti sekolah tidak boleh membebankan biaya pendidikan karena akan dibantu oleh PPDB,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat