kievskiy.org

Inilah Panduan Lengkap New Normal di Dunia Kerja Perkantoran Indonesia

MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan SE untuk mengatur pencegahan Covid-19 di perkantoran, ketika para pekerja memasuki new normal.*
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan SE untuk mengatur pencegahan Covid-19 di perkantoran, ketika para pekerja memasuki new normal.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) yang bergulir semenjak kasus Covid-19 meledak di Indonesia, bisa berakhir kapan saja.

Kini pemerintah telah menerbitkan panduan penerapan ‘new normal’ khusus dunia perkantoran, yang memungkinkan pekerja kembali bekerja di kantor.

Sabtu, 23 Mei 2020 lalu, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca Juga: Inspirasi Modifikasi Kia Seltos, Tampilannya Gahar Namun Juga Sporty

SE ini, diterbitkan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto dengan tujuan turut memutus mata rantai penularan virus corona, di samping memutar kembali roda ekonomi Indonesia.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya, seperti Pikiran-Rakyat.com kutip dari laman resmi Kemenkes.

Berikut ini, panduan lengkap pencegahan penularan Covid-19 di dunia perkantoran

Baca Juga: Ketegangan Taiwan-Tiongkok Memanas, Tsai Ing-Wen Tawarkan Bantuan kepada Hong Kon

Selama PSBB bagi Tempat Kerja

a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat