kievskiy.org

Tantangan Pekerja Informal dan Solusi untuk Bertahan Hidup Layak

Ilustrasi seseorang sedang melakukan registrasi melamar kerja lewat aplikasi.
Ilustrasi seseorang sedang melakukan registrasi melamar kerja lewat aplikasi.

PIKIRAN RAKYAT - Dalam dunia kerja, ada label pekerja formal dan pekerja informal. Pekerja formal merujuk pada istilah pekerja kerah putih atau white collar employee. Sementara, pekerja pekerja informal sering disebut pekerja kerah biru atau blue collar employee.

Pekerja sektor informal merupakan status pekerjaan utama seseorang yang mencakup berusaha sendiri, berusaha dibantu, buruh tidak tetap, berusaha dibantu buruh tetap, buruh atau karyawan, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di nonpertanian dan pekerja keluarga atau tidak dibayar.

Menilik pada literatur ketenagakerjaan, kelompok pekerja ini umumnya tidak memiliki badan hukum dan hanya berdasarkan atas kesepakatan.

Lantaran kurang terorganisir dan tanpa perlindungan negara, maka pekerja informal rawan terkena risiko kerja. Seperti risiko standar upah yang kurang layak, dan tanpa perlindungan jaminan sosial.

Baca Juga: Gaya Rambut Boy Cut Kini Jadi Tren di Kalangan Perempuan Arab Saudi

Upah Rendah Pekerja Informal

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2019 rata-rata upah pekerja sektor informal di Indonesia hanya mencapai Rp 1,816 juta per bulan.

Upah nominal harian buruh tani nasional pada Januari 2019 sebesar Rp 53.604 per hari. Kemudian, upah nominal harian buruh bangunan Rp 88.442 per hari.

Umumnya pekerja informal memiliki latar belakang pendidikan rendah. International Labour Organization (ILO) pada 2010 menyebutkan, pekerja informal sebagai pekerja rentan.

Baca Juga: Spiral Misterius Muncul di Langit Selandia Baru, Pengamat Kebingungan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat