kievskiy.org

Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Bantuan Insentif Rp2,4 Juta

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta.
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Program bantuan Kartu Prakerja Gelombang 47 telah dibuka kembali.

Kabar ini didapat setelah akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id mengunggah pengumuman dibukanya pendaftaran gelombang 47 pada Minggu, 23 Oktober lalu.

Sebagai informasi, pemberian insentif Kartu Prakerja akan dibagikan sebesar Rp2,4 juta dengan rincian setiap bulannya senilai Rp600 ribu selama empat bulan.

Selain itu, Anda hanya diperbolehkan mengikuti program Kartu Prakerja sebanyak satu kali dan maksimal yang boleh ikut hanya dua orang dalam satu kartu keluarga.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Login ke Situs Prakerja.go.id

Namun, sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47, simak syarat daftarnya berikut ini.

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Cara Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 46

Setelah Anda memenuhi syarat seperti yang tertera di atas, maka lakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat