PIKIRAN RAKYAT - Khusus untuk para pencari kerja yang berminat untuk bekerja di pemerintahan, saatnya daftarkan diri.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia atau Dewan KEK RI membuka lowongan pekerjaan.
Dewan KEK RI dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 untuk menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di tingkat nasional. Dewan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan terdiri atas menteri dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bikin Tingkat Pengangguran di Indonesia Kian Parah
Dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui Bursa Kerja Depnaker, simak persyaratannya.
Tenaga Pendukung Analis Pemantauan & Evaalasi Tahap 2
Persyaratan:
Baca Juga: Indonesia Duduki Peringkat 24 Global, Update Corona Dunia per 24 Juli 2020
1. Pendidikan S1 atau S2, bersal dari jurusan Teknik Industri, Manajemen Rekayasa Industri, Pengembangan Wilayah, Planologi, dan Ekonomi.