kievskiy.org

Pandemi Covid-19 Bikin Tingkat Pengangguran di Indonesia Kian Parah

Pengangguran.*
Pengangguran.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat ekonomi Santo Dewatmoko menilai pandemi semakin memperparah kondisi angka pengangguran nasional.

Dalam keterangan tertulisnya, Dosen Ekonomi Bisnis di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi ini menjelaskan, saat ini masih terdapat 7,05 Juta Pengangguran; 2,24 Juta Angkatan Kerja Baru; 8,14 Juta; Setengah Penganggur, dan 28,41 Juta Pekerja Paruh Waktu (45,84 Juta Angkatan Kerja yang bekerja tidak penuh).

"Sementara itu, penciptaan lapangan kerja masih berkisar 2 sd. 2,5 Juta per-tahunnya," Ujar Dewatmoko dalam acara webinar bertajuk Memadankan RUU Cipta Kerja: Antisipasi – Solusi Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Pusat Studi Humaniora dan Kemasyarakatan STIA Bagasasi, Kamis 23 Juli 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 24 Juli 2020, Saatnya Cancer Membuka Diri

Tingginya angka pengangguran, kata Santo, diperparah dengan adanya wabah pandemi Covid-19.

”Pada masa Covid-19 ini, memaksa sebagian besar pengusaha melakukan PHK pekerjanya, sehingga banyak terjadi pengangguran. Kejadian ini bisa menjadi bahan pertimbangan/kajian untuk Pengusaha dan Serikat Pekerja, agar dapat duduk bersama dalam mencari titik temu untuk segera menuntaskan RUU Cipta Kerja bersama DPR dan Pemerintah,” kata Santo.

Menurut dia, UU Cipta Kerja memiliki nilai positif yakni bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak. Sehingga pengangguran bisa ditekan dan berkurang.

Baca Juga: Selain Tilang bagi Pelanggar, Polisi Juga akan Tegur Warga yang Tidak Gunakan Masker

Selain itu, Santo juga menilai RUU Cipta Kerja dapat menjadi salah satu cara untuk mengantisipasi bonus demografi yg di alami Indonesia. Menurutnya, bonus demografi ini bisa menjadi peluang atau ancaman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat