kievskiy.org

Syarat yang Harus Disiapkan Calon Mempelai Pria Sebelum Mendaftar Nikah di KUA, Jangan Salah Berkas

Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/kgorz

PIKIRAN RAKYAT - Di Indonesia, terdapat beberapa syarat nikah yang harus dilengkapi oleh calon mempelai baik pria maupun perempuan sebelum melakukan pernikahan secara legal.

Bagi masyarakat Muslim, pernikahan di bawah naungan Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan. Jika tidak terdaftar di KUA, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah menurut negara atau nikah siri.

Beberapa dokumen penting pun harus dipersiapkan untuk melakukan pernikahan secara sah di mata negara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4.

Akad nikah bisa dilakukan di sejumlah tempat, mulai di KUA, rumah calon mempelai perempuan, masjid dan lain-lain. Namun, dalam proses itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai.

Baca Juga: Cara Mudah dan Cepat Membuat Pupuk Kompos dengan Sampah Sisa Makanan di Rumah

Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  • Surat keterangan asal-usul (model N2),
  • Surat persetujuan mempelai (model N3),
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-.
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali;
  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun;
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing;
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Dokumen Calon Mempelai Pria

Akan tetapi, untuk calon mempelai pria terdapat beberapa berkas persyaratan lain yang harus dipenuhi. Berikut dokumennya:

Baca Juga: Daftar Olahraga yang Dipercaya Cepat Turunkan Berat Badan, Jangan Asal Gerakan

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  • Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Lampiran

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat