kievskiy.org

Apakah Erick Thohir Boleh Rangkap Jabatan Jadi Ketua Umum PSSI dan Menteri BUMN? Simak Penjelasannya

Erick Thohir.
Erick Thohir. /Dok. Humas Kementerian BUMN

PIKIRAN RAKYAT - Menteri BUMN Erick Thohir telah mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum (Ketum) PSSI yang baru untuk periode 2023-2027. Ia telah melakukan pendaftaran di secara langsung pada Minggu, 15 Januari 2023.

Pada saat mendaftar, Erick Thohir mengaku ia merasakan adanya panggilan untuk memperbaiki PSSI. Apalagi organisasi sepak bola tersebut sudah terkena beberapa masalah cukup serius beberapa waktu terakhir ini.

Dalam keterangannya, Erick Thohir mengaku ia ingin memperbaiki kondisi di PSSI. "sebagai anak bangsa, saya terpanggil untuk mengubah keadaan, membuat yang bengkok menjadi lurus. Yang dibutuhkan PSSI untuk maju hari ini adalah nyali untuk menerobos keterbatasan dan berani menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan industri sepak bola nasional," ujarnya menjelaskan seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.

Tapi timbul satu pertanyaan dari manuver ini. Apabila jika Erick Thohir terpilih sebagai Ketua PSSI, haruskah ia mundur dari jabatannya sebagai Ketua PSSI?

Baca Juga: R'Bonney Gabriel Jadi Miss Universe 2022, Simak Perjalanan Kariernya

Ada beberapa aturan yang membahas mengenai apakah seorang menteri boleh untuk menjabat sebagai posisi ketua umum federasi cabang olahraga. Misalnya ada satu aturan yang tercantum dalam Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No 3 Tahun 2005.

Dijelaskan dalam aturan bahwa tak ada larangan adanya rangkap jabatan untuk posisi ketua umum federasi cabang olahraga. Berikut adalah bunyinya:

"Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural, dan jabatan publik," bunyi pasal 40 UU SKN No 3 Tahun 2005.

Untuk ketentuan lebih jelas, di Pasal 41 dijelaskan bahwa pengelolaan keolahragaan sebagaimana dimaksud akan diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ingin Undang Investor untuk Kembangkan Objek Wisata Situ Gede Tasikmalaya

Belakangan, ternyata aturan ini sudah diganti oleh aturan baru lainnya yakni Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dijelaskan bahwa ketua umum federasi olahraga harus memiliki kompetensi di bidang keolahragaan dan bisa dipilih oleh masyarakat.

"Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi aturan tersebut.

Mandiri di sini dimaksudkan adalah ketua federasi olahraga bebas dari pengaruh dan intervensi pihak menapun. Ini demi menjaga netralitas serta profesionalitas ketua ketika mulai bekerja sebagai pemimpin federasi keolahragaan.

Baca Juga: Erick Thohir Ramaikan Pemilihan Caketum PSSI, Pernyataan Coach Justin Soal BUMN Disorot

Tetapi perlu diketahui, ada jenis rangkap jabatan yang tidak diperbolehkan dalam pemilihan ketua umum federasi olahraga. Rangkap jabatan tidak boleh dilakukan oleh Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) ataupun pemimpin dari organisasi turunannya.

Keterkaitan dengan Sepakbola

Erick Thohir sendiri sebenarnya bukan nama baru jika dikaitkan dengan olahraga apalagi sepak bola. Pasalnya, Menteri BUMN ini sudah memenuhi syarat untuk menjadi Ketua PSSI yakni memiliki kompetensi.

Erick Thohir tercatat pernah menggantikan Massimo Moratti dan menyelamatkan klub Inter Milan. Erick berhasil menghidupkan kembali klub di Liga Eropa tersebut usai mendapatkan suntikan dana dari Suning Holdings China.

Tak hanya itu saja, Erick juga tercatat pernah menjadi pemegang saham mayoritas untuk klub liga Amerika Serikat yakni MLS dan DC United. Dia juga merupakan bos Mahaka Sports yang pernah menggelar kompetisi Piala Presiden tahun 2015.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat