kievskiy.org

353 Wasit Liga Indonesia Dapat BPJS Ketenagakerjaan Lewat Program Jaminan Sosial PSSI

Ilustrasi wasit. PSSI gagas program perlindungan sosial untuk wasit liga Indonesia dengan memberi kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi wasit. PSSI gagas program perlindungan sosial untuk wasit liga Indonesia dengan memberi kartu BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay/planet_fox

PIKIRAN RAKYAT – PSSI menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial untuk seluruh wasit yang bertugas di liga Indonesia. Sebanyak 353 wasit Liga 1 dan Liga 2 mendapat jaminan sosial tersebut lewat seremoni penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberian jaminan sosial itu dilakukan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, pada Kamis, 13 April 2023.

"Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepak bola Indonesia yang bersih. Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Erick Thohir, dikutip dari Antara.

Erick menerangkan, pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, meski utamanya bagi wasit, kesejahteraan diperoleh saat tugas di lapangan. Namun, kata dia, dengan jaminan sosial ini setidaknya para wasit bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia demi meringankan beban mereka.

Baca Juga: Persib vs Persikabo 1973 Bisa Dihadiri Penonton dengan Jumlah Terbatas, Polisi Siapkan Pengamanan Ekstra

Sementara itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro menyatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan. Hal itu pun kini berlaku untuk para wasit di Liga Indonesia.

"Ini merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," tutur Anggoro.

Adapun perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk para wasit ini terbagi menjadi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Nantinya, dengan perlindungan ini, jika seorang wasit mengalami kecelakaan saat bekerja memimpin pertandingan. Maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan sampai pulih kembali.

Baca Juga: 3 Klub Indonesia yang Bakal Tampil di AFC Cup dan Liga Champions Asia 2023-2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat