kievskiy.org

Polisi Tahan 3 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2, Ada Vigit Waluyo

Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing di kompetisi Liga 2.
Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing di kompetisi Liga 2. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa

PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri menahan tiga tersangka kasus mafia bola pengaturan skor (match fixing) pada pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018. Total ada 8 tersangka dalam kasus yang baru diungkap pada tahun ini tersebut.

Ketiga tersangka yang ditahan, yakni VW (Vigit Waluyo), DRN (Dewanto Rahadmoyo Nugroho) dan KM (Kartiko Mustikaningtyas). Vigit merupakan aktor intelektual pengaturan skor, DRN sebagai asisten manajer klub sepak bola, dan KM sebagai LO wasit.

"Penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan," kata Wadirsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023.

Sebelum ditahan, ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan selama 3 jam pada hari ini dari pukul 10.00 WIB sampai selesai di Ditisiber Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami hubungan kerja sama antara VW, DRN, KM dan GAS (DPO). VW diduga mengetahui keberadaan GAS.

Baca Juga: Nick Kuipers Hampir Tinggalkan Persib Bandung Saat Masih Dilatih Luis Milla

"Kemudian menggali informasi baru mengenai keterlibatan VW terkait dugaan praktik macth fixing pada pertandingan yang lainnya," ucap Dani.

Menurut Dani, ketiga tersangka dilakukan penahanan dengan alasan subjektif, yakni untuk memudahkan penyidikan.

"Dengan alasan untuk lebih memudahkan proses penyidikan dan tentunya lebih lanjut penyidik telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang masih perlu didalami-nya," ujarnya, dikutip dari Antara.

Selain VW, DRN, dan KM, masih ada lima tersangka lain yakni AS, R, K, RP, dan GAS dalam kasus mafia bola tersebut. namun, empat tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan dengan alasan ancaman pidananya kurang dari lima tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat