kievskiy.org

Pemilik dan Pengurus Klub Liga 2 Jadi Tersangka Pengaturan Skor, Kongkalikong Suap Wasit Demi Naik ke Liga 1

Ilustrasi pelaku tindak pidana.
Ilustrasi pelaku tindak pidana. /Pexels/Kindel Media

PIKIRAN RAKYAT - Dua pemilik klub Liga 2 ditetapkan sebagai tersangka pengaturan skor atau match fixing dalam kompetisi pada 2018 silam. Penetapan itu diumumkan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri pada Kamis 12 Oktober 2023.

Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyampaikan adanya dua tersangka baru berinisial VW dan DR. Mereka terlibat penyuapan wasit dalam sebuah pertandingan antara klub Y dan X di Liga 2 tahun 2018.

"Menetapkan dua orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka," ucapnya saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis 12 Oktober 2023.

Baca Juga: Aktivis 98 Beri Mandat ke Anies Baswedan-Cak Imin untuk Tuntaskan Agenda Reformasi 1998

Wakabareskrim Polri itu mengatakan, dua tersangka tersebut berperan sebagai pemberi suap dalam pertandingan sepak bola. Keduanya merupakan pemilik klub sepak bola yang bertanding kala itu.

"Bahwa VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit, jadi peran VW adalah berperan aktif sebagai pelobi wasit,” kata Asep Edi Suheri.

“Sedangkan untuk tersangka DR, dia merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu, dan DR berperan sebagai penyandang dana, yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Diduga karena Masalah Asmara, Pria di Malang Bunuh Diri usai Izin Menelepon

Demi Naik ke Liga 1

Asep Edi Suheri mengatakan bahwa motif dari tersangka DR saat itu yakni untuk membawa klub Y naik ke Liga 1.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat