kievskiy.org

Aktivis 98 Beri Mandat ke Anies Baswedan-Cak Imin untuk Tuntaskan Agenda Reformasi 1998

Sejumlah pendukung mengangkat poster bergambar bakal calon presiden Anies Baswedan dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar saat Deklarasi Capres-Cawapres 2024 di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 2 September 2023.
Sejumlah pendukung mengangkat poster bergambar bakal calon presiden Anies Baswedan dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar saat Deklarasi Capres-Cawapres 2024 di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 2 September 2023. /Antara/Moch Asim

PIKIRAN RAKYAT - Perhimpunan Aktivis 98 menggelar forum diskusi untuk menentukan pemberian mandat penuntasan agenda Reformasi 1998. Hasilnya, Aktivis 98 memilih Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar untuk menuntaskan agenda tersebut.

Berikut isi mandat Aktivis 98:

  • Tidak menjadi bagian dari rezim Orde Baru
  • Terlibat aktif dalam pergulatan pergerakan pro-demokrasi dan Reformasi 1998
  • Memiliki catatan sebagai pemimpin bersih
  • Tidak represif dalam menghadapi kritik
  • Bukan pelanggar hak asasi manusia (HAM)
  • Simbol persatuan bangsa.

Juru Bicara Perhimpunan Aktivis 98 Fauzan Luthsa mengatakan, pasangan capres dan cawapres dari Koalisi Perubahan ini senapas dengan tuntutan mereka.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Firli Bahuri Cs Didesak Mundur: Biarkan, Nanti Disikapi KPK

"Berdasarkan kriteria tersebut, Perhimpunan Aktivis 98 memutuskan memberikan mandat penuntasan agenda Reformasi 1998 kepada pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar," kata Fauzan.

Anggota Presidium Perhimpunan Aktivis 98 Frans Immanuel Saragih menilai Anies-Cak Imin sesuai dengan kriteria dan mampu mengemban mandat itu.

"Track record Anies dan Cak Imin sangat jelas dalam perjuangan menegakkan demokrasi pasca-Reformasi 1998," ujarnya.

Digelar pada Kamis, 11 Oktober 2023, beberapa tokoh yang hadir dalam forum tersebut antara lain mantan ketua Komisariat Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta Agung Nugroho, Koordinator Perhimpunan Aktivis 98 Ulung Rusman, eks aktivis Forum Kota (Forkot) APP Agung Wibowo Hadi, dan eks aktivis Famred ATST Ivan Panusunan.

Baca Juga: Aturan Pemilu 2024, KPU Pastikan 4 Parpol Baru Tak Bisa Daftarkan Pasangan Capres-Cawapres

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat