kievskiy.org

Aturan Pemilu 2024, KPU Pastikan 4 Parpol Baru Tak Bisa Daftarkan Pasangan Capres-Cawapres

Ilustrasi kampanye. Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ilustrasi kampanye. Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa empat partai politik baru yang ikut dalam Pemilu 2024 belum bisa mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan pencalonan capres dan cawapres hanya boleh diusulkan oleh partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi syarat perolehan kursi DPR minimum 25 persen jumlah kursi DPR RI untuk Pemilu 2019 atau memperoleh 25 persen suara sah untuk Pemilu DPR RI tahun 2019 dan partai politik tersebut menjadi peserta Pemilu 2024.

"Partai politik baru sebagai peserta Pemilu 2024 belum dapat menjadi bagian dari partai politik atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan pasangan presiden dan wakil presiden karena apa? Karena belum punya kursi atau belum punya suara karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu," ujarnya pada Kamis, 12 Oktober 2023.

"Kalau ada partai politik peserta Pemilu 2019 tapi tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024 maka belum dapat menjadi atau tidak dapat menjadi bagian dari partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan atau mendaftarkan pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres dan Caleg di Pemilu 2024

Ia menambahkan meski mendeklarasikan dukungan capres dan cawapres tetapi lambang parpol tidak tercantum dalam surat suara sebagaimana diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sehingga kalau parpol baru tentunya konsekuensinya mereka belum dapat tanda gambar belum bisa masuk dalam surat suara tersebut," ujarnya.

Pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada 19 hingga 25 Oktober 2023 bertempat di kantor KPU. Hasyim menuturkan partai politik maupun gabungan koalisi partai hanya dapat mendaftarkan satu pasangan calon pada Pemilu 2024.

"Pada dasarnya partai politik dan gabungan partai politik hanya boleh mendaftarkan satu pasangan calon. Jadi tidak boleh satu partai mendaftarkan si A, di sisi lain dia mendaftarkan si B, enggak boleh, hanya mendaftarkan satu calon," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat