PIKIRAN RAKYAT - Belakangan publik dihebohkan dengan pengakuan Belanda yang menyatakan, mengakui sepenuhnya tanpa syarat Hari Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Pernyataan itu membuat uang kedaulatan sebesar 4,5 miliar gulden atau sekira Rp504 triliun terseret.
Mula-mula uang kedaulatan Rp504 triliun itu mesti dibayar Indonesia ke Belanda sebagaimana dalam perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949 di Den Haag, Belanda. Indonesia mesti membayar uang sebesar itu agar mendapat pengakuan kedaulatan dari negara berjuluk Negeri Kincir angin itu.
Uang kedaulatan yang mesti dibayarkan Indonesia sebesar Rp504 triliun itu merupakan tuntutan Belanda agar Indonesia membayar ganti rugi selama agresi militer, dari 1945 sampai 1949.
Pelunasan uang kedaulatan Rp504 triliun itu dilakukan bertahap. Dibayarkan sejak 1956 sampai era Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003.
Walakin, uang tersebut berpotensi dikembalikan Belanda setelah Perdana Menteri Mark Rutte mengakui 17 Agustus 1945 sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia, bukan 27 Desember 1949.
Konsekuensi hukum
Jeffry Pondaag mengungkapkan, Belanda tak memiliki hak menduduki dan menjarah negara berjarak 1.800 kilometer. Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda itu menegaskan, apa yang diputuskan Negeri Kincir Angin mengakui 17 Agustus 1945 sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia berarti mesti mengakui apa yang telah dilakukan di Indonesia merupakan kejahatan perang.
"Artinya Belanda melakukan kejahatan perang pada masa perang kemerdekaan karena menyerang wilayah negara lain. Istilah Hindia Belanda juga harus dihilangkan dari semua buku, dan uang 4,5 miliar gulden yang dibayarkan Indonesia kepada Belanda harus dikembalikan dengan bunga yang mencapai 24 miliar (sekira Rp1.913 triliun)," kata Jeffry.