kievskiy.org

Akal Bulus Klub Liga 2 Indonesia Sogok Wasit Rp100 Juta Buat Menangi Pertandingan

Ilustrasi mafia bola.
Ilustrasi mafia bola. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka praktik pengaturan skor atau match fixing di salah satu laga sepak bola Liga 2 pada November 2023 lalu. Setelah penetapan tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri memeriksa 15 orang saksi.

"Yang terdiri ayas para pihak klub, para wasit yang terlibat pada pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, dan panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI," ujar Asep Edi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu, 27 September 2023, dikutip dari PMJ News.

"Selain melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, Satgas Anti Mafia Bola Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 ahli pidana," sambungnya.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Dikenal Jujur dan Dapat Dipercaya: Capricorn Sangat Bisa Menjaga Rahasia, Cancer Sangat Tulus

Baca Juga: Tersiar Kabar Siswa SMP Cilacap Korban Penganiayaan Meninggal Dunia, Simak Faktanya

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu K yang berperan sebagai LO (Liaison officer) atau penghubung wasit, A sebagai kurir pengantar uang, serta 4 wasit yang bertugas yakni M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.

Lebih lanjut, kata dia, modus operandi salah satu klub yang terlibat dalam match fixing itu yakni melobi atau meminta bantuan perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub dengan imbalan uang.

"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang, dalam pertandingan melawan klub Y," katanya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Wanti-wanti Mahasiswa Jangan Korupsi kalau Jadi Pejabat: Saya Akan Cari Kalian

Untuk dua tersangka yang berperan sebagai LO dan pengantar uang dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat