kievskiy.org

2 Kali Mangkir Panggilan, Tonny Permana Jadi DPO Kasus Mafia Tanah Rp1,8 Triliun

Ilustrasi mafia tanah.
Ilustrasi mafia tanah. /Pixabay/Mohamed_hassan Pixabay/Mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Tonny Permana sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan ini dilakukan karena Tonny dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun.

Tonny sejatinya dijadwalkan diperiksa pertama kali pada 8 Juni 2023. Karena tak hadir, dia dipanggil kedua kali untuk pemeriksaan pada 20 Juni 2023, namun masih juga tak kooperatif.

Penetapan Tonny sebagai DPO tertuang dalam surat nomor DPO/27/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus yang ditandatangani oleh Kasubdit Sumdaling AKBP Chandra Hermawan tertanggal 26 Juni 2023.

Baca Juga: Cara Mitsubishi Edukasi Otomotif Sejak Dini, Hadirkan Area Desain Mobil dan 'Sirkuit' Balap

"Untuk diawasi atai dimintai keterangan atau ditangkat atau diserahkan ke Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta," demikian bunyi surat tersebut yang dikutip pada, Selasa 27 Juni 2023.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muckhsin selaku pelapor, Krisna Murti mengkritik sikap Tonny yang tidak taat terhadap hukum. Sehingga proses hukum berjalan berlarut-larut.

"Seharusnya kalau warga negara yang baik kan menghormati proses hukum. Kalau dipanggil ya datang. Apalagi ini sudah jadi tersangka. Kalau merasa nggak bersalah ya beri pembuktian bukannya menghindar dan sembunyi," kata Krisna.

Krisna mendorong kasus ini segera. Sehingga kliennya bisa segera mendapat haknya kembali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat