kievskiy.org

Polisi Kembali Panggil Tonny Permana Terkait Kasus Dugaan Mafia Tanah di Jakarta Utara

Ilustrasi mafia tanah.
Ilustrasi mafia tanah. /Pixabay/Mohamed_hassan Pixabay/Mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali memanggil Tonny Permana untuk diperiksa terkait kasus dugaan mafia tanah senilai Rp1,8 triliun di Jakarta Utara.

Tonny dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pemanggilan itu dilakukan kedua kalinya lantaran mangkir dari panggilan pertama pada Juni 2023 lalu

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat panggilan Nomor S.Pgl/2009/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus yang ditandatangani Wakil Dirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto tertanggal 13 Juni 2023.

"(Untuk) hadir menemui Kanit V Subdit III Sumdaling Kompol I Gusti Ayu Indra Shanti Dewi di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta Selatan pada 20 Juni 2023 pukul 10.00 WIB," ujar Eko sebagaimana dikutip dalam surat tersebut.

Baca Juga: Meresahkan Warga, Mafia Tanah Harus Dibasmi

Terpisah kuasa hukum pelapor kasus tersebut Krisna Murti berharap para pihak yang terlibat dalam perkara itu bisa kooperatif, sehingga kasus itu bisa segera dituntaskan.

"Kita ingin kasus ini segera dituntaskan supaya tidak berlarut-larut. Para tersangka seyogianya juga hadir dong, penuhi panggilan penyidik. Kita harus kooperatif," ujarnya.

Sebagai informasi dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka sesuai dengan surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.

"Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum," kata polisi, sebagaimana dikutip dari surat pemberitahuan yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat