kievskiy.org

Bentrok dengan Suporter Persib dan Polisi, 18 Oknum Bonek Jadi Tersangka Kerusuhan di Jembatan Suramadu

Ilustrasi kerusuhan.
Ilustrasi kerusuhan. /Pixabay/OpenClipart-Vectors

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan 18 tersangka dalam kerusuhan yang terjadi pada laga final Liga 1 Indonesia antara Madura United vs Persib Bandung pada Jumat, 31 Mei 2024 lalu. 18 tersangka merupakan suporter yang terafiliasi dengan Persebaya, alias oknum Bonek.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Ari Bayu Aji menjelaskan, kerusuhan tersebut bermula saat suporter Persebaya melakukan adangan terhadap suporter Persib Bandung yang hendak menonton pertandingan final leg 2 di Stadion Gelora Bangkalan.

Pertandingan itu pun sejatinya dilarang untuk dihadiri suporter tim tamu. Kerusuhan terjadi di pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Surabaya.

Kronologi kerusuhan

Saat itu, kata Kompol Ari, massa oknum suporter Persebaya mengadang suporter Persib yang sebenarnya sudah berada dalam pengawalan polisi. Polisi telah berhasil melindungi suporter Persib dari serangan massa, tetapi oknum Bonek balik melakukan serangan terhadap polisi.

Menurut polisi, kerusuhan di Jembatan Suramadu itu dipicu dari provokasi dan saling ejek yang sebelumnya memanas di media sosial. Puncak dari tindakan itu kemudian pecah saat suporter Persib memaksa hadir ke Gelora Bangkalan untuk menyaksikan tim kesayangannya berlaga di final.

Dari 18 tersangka, mayoritas merupakan anak di bawah umur. Ari menerangkan sebenarnya saat kerusuhan pihaknya mengamankan sebanyak 34 terduga pelaku.

"Namun akhirnya sebanyak 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelas di antaranya masih di bawah umur, atau tergolong anak-anak," katanya saat konferensi pers di Surabaya, Senin sore, dikutip dari Antara.

Tersangka anak-anak itu langsung ditangani Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, untuk dilakukan pembinaan.

Sementara atas tindakan para tersangka itu, polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, tentang kekerasan dan penyerangan terhadap polisi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat