kievskiy.org

Tolak Banding Pemkot Surabaya, Pengadilan Tinggi Putuskan Karanggayam Milik Persebaya

Sah, mes Karanggayam kini resmi milik Persebaya.
Sah, mes Karanggayam kini resmi milik Persebaya. /Instagram/@persebaya

PIKIRAN RAKYAT - Pengajuan banding Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada Pengadilan Tinggi Surabaya dalam kasus sengketa Lapangan Persebaya di Jalan Karanggayam No. 1 Surabaya, ditolak.

Dilansir Pikiran-rakyat.com (PR) dari laman resmi Persebaya pada Senin 16 November 2020, putusan itu tertuang dalam amar putusan nomor 416/PDT/2020/PT SBY.

Pengadilan Tinggi memperkuat putusan Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya.

Baca Juga: Jordan Henderson Ditarik Keluar saat Belgia vs Inggris, Liverpool Kian Was-was Krisis Pemain

Pemkot Surabaya melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi karena tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

PN Surabaya mengabulkan gugatan Persebaya. Keputusan yang dikabulkan yakni menyatakan bahwa sertifikat hak pakai nomor: 5/kelurahan Tambaksari, seluas 49.400 m2 yang tertulis atas nama Pemkot Surabaya yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, tanggal 28 Maret 1995, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Area sertifikat yang dibatalkan pengadilan ini meliputi lapangan Persebaya Karanggayam, Gedung/Wisma Persebaya lama dan baru.

Baca Juga: Mitos! Vaksin Dianggap Tak Aman juga Tak Manjur, Guru Besar Fakultas Kedokteran UI Beberkan Faktanya

Selanjutnya, PN Surabaya memutuskan bahwa Persebaya Surabaya sebagai pihak yang berhak dan mempunyai prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah dan memperoleh tanda bukti hak (sertifikat) atas sebidang tanah di lahan sengketa tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat